#5 Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru dengan Jenjang SD, SMP dan SMA
Guru yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja. Berikut adalah panduan penyusunan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:
Perlu diketahui!
- Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah
- Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.
1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di Platform Merdeka Mengajar melalui desktop atau perangkat laptop.
2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.
3. Anda dapat klik ‘Mulai’ pada pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’
=
4. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai penyusunan rencana kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat klik 'Data sudah sesuai', namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa klik 'Edit'.
Perlu diketahui!
- Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
- Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
- Untuk Guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
- Untuk Guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa jenjang jabatan
- Untuk Guru selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.
5. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik 'Simpan'.
6. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran sampai dengan Rangkuman.
1. Pada tab 'Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru dari jenjang SD hingga SMA diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja. Guru di anjurkan untuk memilih sub Indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan.
Klik Rapor Pendidikan Satdik untuk melihat Rapor pendidikan versi terakhir milik Anda. Informasi lebih lanjut tentang Rapor Pendidikan dapat kunjungi artikel di sini
Perlu diketahui!
- Guru hanya bisa memilih satu sub indikator di tahap Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
- Guru juga dapat memilih indikator di luar dari indikator yang direkomendasikan dengan klik ‘Lihat indikator lainnya’.
2. Setelah memilih salah satu indikator yang ingin difokuskan untuk ditingkatkan, Anda dapat klik ‘Ke pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
3. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memilih Indikator pada Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran dan akan kembali melakukan penyusunan Perencanaan Kinerja di lain waktu.
7. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, klik 'Cek Ulang' jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja,.
8. Anda telah berhasil mengajukan penyusunan rencana kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau penyesuaian sebelum dilakukannya tahap pelaksanaan.
9. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif namun memiliki Plt Kepala Sekolah, maka sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.
10. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi Pelaksanaan Kinerja. Jika Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi Pengelolaan Kinerja Anda, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut tentang Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan dalam artikel di sini
11. Jika Anda menerima notifikasi bahwa data atasan tidak ditemukan untuk Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, Anda disarankan untuk menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah guna menyesuaikan data dapodik
Anda juga dapat melihat Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru pada dokumen Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru
Tanya Jawab Penyusunan Perencanaan Kinerja
0 Post a Comment:
Posting Komentar