Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

#4 Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru dengan Jenjang TK - PAUD

Guru yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja. Berikut adalah panduan penyusunan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:

Perlu diketahui!

    • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah

KS di sekolah A jadi Plt. KS di sekolah B.png

  • Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di Platform Merdeka Mengajar melalui desktop atau perangkat laptop. 

Part 1.png

2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

Part 2.png

3. Anda dapat klik ‘Mulai’ pada  pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’

=State 1_ SKP tahun berjalan belum dibuat sekali.jpg

4. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai penyusunan rencana kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat klik 'Data sudah sesuai', namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa klik 'Edit'.

Part 4.png

 

Perlu diketahui!

  • Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
  • Untuk Guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
  • Untuk Guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa jenjang jabatan
  • Untuk Guru selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.

5. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik 'Simpan'.

6. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran  sampai dengan Rangkuman

1. Pada tab 'Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru dengan jenjang TK dan PAUD diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.

Kinerja Utama (3)1.png

Perlu diketahui!

  • Guru hanya bisa memilih satu sub indikator di tahap Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran

2. Setelah memilih salah satu sub indikator yang ingin difokuskan untuk ditingkatkan, Anda dapat klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kinerja Utama (4).png

3. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memilih Indikator pada Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran dan akan kembali melakukan penyusunan Perencanaan Kinerja di lain waktu.

7. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, klik 'Cek Ulang' jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja,.

Part 17.png

8. Anda telah berhasil mengajukan penyusunan rencana kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau penyesuaian sebelum dilakukannya tahap pelaksanaan. 

Part 18.png

9. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif namun memiliki Plt Kepala Sekolah, maka sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.

10. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi Pelaksanaan Kinerja. Jika Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi Pengelolaan Kinerja Anda, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut tentang Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan dalam artikel di sini

  

11. Jika Anda menerima notifikasi bahwa data atasan tidak ditemukan untuk Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, Anda disarankan untuk menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah guna menyesuaikan data dapodik

Anda juga dapat melihat Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru pada dokumen Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru

Tanya Jawab Penyusunan Perencanaan Kinerja

Apakah menyusun Perencannaan Kinerja hanya bisa dilakuan pada awal Bulan di setiap semster ?

Penyusunan Perencanaan Kinerja dapat dilakukan pada awal bulan setiap semester sesuai dengan jadwal yang dianjurkan. Tujuannya adalah untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator pada tahap Perencanaan Kinerja di Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran ?

Pada tahap Perencanaan Kinerja, Guru hanya dapat memilih satu indikator peningkatan sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah Tugas Tambahan bisa di tambahkan lebih dari satu ?

Ya, Guru dapat memilih lebih dari satu tugas tambahan.berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan.

Apa yang harus dilakukan jika Tugas Tambahan tidak tersedia atau tidak ada ?

Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan

Sekolah saya tidak memiliki kepala sekolah. Apakah perencanaan kinerja yang disusun tidak bisa disetujui?

Saat ini, Perencaan Kinerja yang telah di ajukan akan otomatis telah disetujui

Apakah seorang guru yang mengajar di dua sekolah dan juga memiliki dua akun belajar.id harus melakukan Pengelolaan Kinerja di kedua akun tersebut?

Apabila terdapat seorang Guru yang mengajar di dua satuan pendidikan, silakan lakukan perencanaan kinerja pada satu satuan pendidikan induk/satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) saja.

Apakah seorang Guru PNS yang akan pensiun pada pertengahan Semester I atau II (misalnya bulan April dan September) perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di setiap periode tersebut?

Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)




0 Post a Comment: