Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

Bukti Dukung Untuk Guru

 Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen sebagai bentuk Bukti Dukung dalam Pengelolaan Kinerja. Bukti tersebut merupakan dokumentasi yang dikumpulkan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Kinerja. Jenis dokumen yang diunggah pada Pengelolaan Kinerja mencakup

  1. Dokumen RPP / Modul Ajar
  2. Bukti Dukung  Pengembangan Kompetensi 
  3. Bukti Dukung Tugas Tambahan 

1. Dokumen RPP / Modul Ajar

Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen RPP/Modul Ajar pada tahap pengumpulan dokumen persiapan. Guru dapat mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Dokumen ini dirancang untuk memberikan panduan kepada Guru dalam melaksanakan persiapan pembelajaran. Informasi lebih lanjut tentang cara penyusunan RPP/Modul Ajar dapat kunjungi artikel di sini

Perlu diketahui!

Guru dapat mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

2. Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Perlu diketahui!

Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja adalah sertifikat yang didapatkan dan dihasilkan selama periode 6 (enam) bulan yang sama pada saat Pelaksanaan Kinerja berlangsung. Sebagai contoh, bukti dukung yang dikumpulkan pada Pengelolaan Kinerja Periode Januari-Juni 2024 adalah sertifikat yang didapatkan dari hasil Perencanaan/Sasaran Kinerja Pegawai dan Pelaksanaan Kinerja pada periode yang sama, yaitu Januari-Juni 2024.

Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No.7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan pada platform Merdeka Mengajar, serta Sertifikat Pelatihan yang diperoleh melalui platform Merdeka Mengajar atau lainnya. Informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung dapat kunjungi artikel di sini 

Guru yang telah memilih Pengembangan Kompetensi akan diminta untuk mengunggah Bukti Dukung. Berikut informasi tentang jenis bukti dukung yang harus diunggah sesuai dengan Pengembangan Kompetensi yang telah dipilih oleh Guru.

NoRencana Hasil KerjaCatatanBukti Dukung
1Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.Sertifikat Topik
2Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.Laporan
3Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik3 kegiatan setara 36 poin.Sertifikat
4Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.Sertifikat
5Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.Sertifikat
6Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.Sertifikat
7Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.Sertifikat
8Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.Sertifikat
9Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan1 kegiatan setara 4 poin.Sertifikat
10Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang1 penghargaan setara 12 poin.Piagam
11Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Aksi Nyata setara 6 poin.Laporan
12Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Cerita Praktik setara 6 poin.Laporan
13Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Perangkat Ajar setara 6 poin.Laporan
14Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.Cerita Praktik yang terbit di PMM
15Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.Perangkat Ajar yang terbit di PMM
16Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM
17Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.Sertifikat
18Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 kegiatan setara 4 poin.Sertifikat

3. Bukti Dukung Tugas Tambahan 

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Kerja atau Surat Tugas beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan. Informasi lebih lanjut tentang cara unggah Bukti Dukung dapat kunjungi artikel di sini

Perlu diektahui!

  • Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah diberikan.
  • Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan dalam satu file dalam format dokumen PDF
  • Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan di sini, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya.
NoJenjangDaftar Tugas TambahanDasar Hukum
1SMP, SMA, SMKWakil Kepala Satuan PendidikanPermendikbud 15/2018
2Semua jenjangKepala PerpustakaanPermendikbud 15/2018
3SMKKetua Program KeahlianPermendikbud 15/2018
4SMP, SMA, SMKKepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factoryPermendikbud 15/2018
5Semua jenjangPembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpaduPermendikbud 15/2018
6SMP, SMA, SMKWali KelasPermendikbud 15/2018
7SMP, SMA, SMKPembina OSISPermendikbud 15/2018
8Semua jenjangPembina EkstrakurikulerPermendikbud 15/2018
9Semua jenjangKoordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)Permendikbud 15/2018
10Semua jenjangKoordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)Permendikbud 15/2018
11SMKKoordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)Permendikbud 15/2018
12Semua jenjangGuru Piket Permendikbud 15/2018
13SMKKetua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)Permendikbud 15/2018
14Semua jenjangPenilai Kinerja GuruPermendikbud 15/2018
15Semua jenjangPengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasionalPermendikbud 15/2018
16Semua jenjangPengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsiPermendikbud 15/2018
17Semua jenjangPengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kotaPermendikbud 15/2018
18Semua jenjangTutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengahPermendikbud 15/2018
19Semua jenjangOperator DapodikPermendikbud No. 79/2015 
20Semua jenjangBendahara SekolahPasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
21Semua jenjangTim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)Permendikbudristek No. 46/2023

 


0 Post a Comment: