Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

#1 Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran

Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, terdapat sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya

111.png

Perlu diketahui!

  • Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan masih dapat memilih sub indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja

1112.png


123.png

Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran  hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat.  Informasi lebih lanjut tentang penyusunan Perencanaan Kinerja dapat kunjungi artikel di sini untuk Jenjang PAUD TK dan di sini untuk Jenjang SD - SMA.

  1. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Tugas Tambahan
  4. Perilaku Kerja
  5. Rangkuman

Perlu diketahui!

  • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah
  • Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.

KS di sekolah A jadi Plt. KS di sekolah B.png

 

Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, terdapat sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya

111.png

Perlu diketahui!

  • Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan masih dapat memilih sub indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja

1112.png

Tanya Jawab Tentang Perencanaan Kinerja untuk Guru

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator di Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran?

Pada tahap Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru hanya dapat memilih satu sub indikator sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah saya dapat memilih indikator lain jika tidak ada indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan?

Ya, Anda dapat memilih indikator lain jika tidak ada rekomendasi indikator dari Rapor Pendidikan. Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih indikator sesuai dengan kebutuhan dan fokus pengembangan kinerja mereka

Apakah Rencana Hasil Kerja pada tahap Pengembangan Kompetensi bisa di pilih lebih dari satu ?

Ya, Anda dapat memilih lebih dari satu Rencana Hasil Kerja di tahap Pengembangan Kompetensi pastikan setiap Rencana Hasil Kerja yang dipilih memenuhi Poin total Minimum 32.

Bagaimana Perencanaan Kinerja untuk Guru BK yang tidak mengajar di kelas?

Proses penyusunan rancangan SKP Guru BK pada fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar pada dasarnya sama dengan Guru lainnya. Hanya saja, saat memilih aktivitas dalam tahap Perencanaan Kinerja, silakan pilih aktivitas yang paling sesuai dari 5 tahap Perencanaan Kinerja.

Sementara itu, dalam proses observasi, yang dapat diobservasi adalah praktik ketika Guru BK melakukan bimbingan dan konseling untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pembelajaran.

Apakah Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru BK sama dengan Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru Mapel?

Guru BK tetap dapat menggunakan RHK yang sama dengan pertimbangan berikut:

  1. Pengelolaan kinerja tidak hanya untuk kepentingan individual guru/KS, tapi untuk peningkatan kinerja unit kerja/satuan pendidikan.
  2. Kinerja satuan pendidikan diukur oleh Rapor Pendidikan dimana salah satu variabelnya adalah praktik/kualitas pembelajaran.
  3. Meski guru BK mempunyai kekhasan sendiri tapi 8 sub indikator kinerja guru pada dasarnya tetap bisa digunakan untuk peningkatan kinerja guru

Contoh:

  • Dukungan afektif > Perhatian dan Kepedulian > Bisa ditunjukkan kegiatan pembimbingan individual/kelompok yang dilakukan oleh guru BK
  • Manajemen kelas > Keteraturan suasana kelas > Bisa ditunjukkan kegiatan pembimbingan kelompok yang dilakukan oleh guru BK
  • Delapan indikator itu bisa dipilih berdasarkan kesesuaian konteks kegiatan bimbingan konseling yang dirancang oleh guru BK.
  • Guru BK, guru mapel, dan KS mau perlu memaknai/melakukan kontekstualisasi dari 8 sub indikator kinerja guru
Apakah seorang guru yang mengajar di dua sekolah dan juga memiliki dua akun belajar.id harus melakukan Pengelolaan Kinerja di kedua akun tersebut?

Apabila terdapat seorang Guru yang mengajar di dua satuan pendidikan, silakan lakukan perencanaan kinerja pada satu satuan pendidikan induk/satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) saja.

Apakah seorang Guru PNS yang akan pensiun pada pertengahan Semester I atau II (misalnya bulan April dan September) perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di setiap periode tersebut?

Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)



0 Post a Comment: