Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung
Tampilkan postingan dengan label Dapodikdasmen. Tampilkan semua postingan

Arti Kurikulum Deep Learning dalam Pembelajaran

0 Post a Comment




 "Deep learning itu bukan kurikulum. Deep learning itu pendekatan belajar. Termasuk full-full juga bukan kurikulum," ujarnya.


Arti Kurikulum Deep Learning dalam Pembelajaran


Apa itu metode belajar Deep Learning yang diwacanakan menjadi pengganti Kurikulum Merdeka?

Laman AWS menjabarkan, deep learning adalah metode yang diadaptasi dalam kecerdasan buatan (AI). Metode mengajarkan komputer untuk memproses data dengan cara seperti cara otak manusia bekerja.

Model deep learning dapat mengenali pola kompleks dalam gambar, teks, suara, dan data lain untuk menghasilkan wawasan dan prediksi yang akurat.

Dengan menggunakan metode deep learning, maka kecerdasan buatan (AI) secara otomatis bisa melaksanakan berbagai hal yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia, seperti mendeskripsikan citra atau menyalin file suara ke dalam teks.

Sebagaimaan dirujuk laman Binusdeep learning sendiri merupakan percabangan bidang machine learning yang menggunakan saraf tiruan atau disebut dengan artificial neural networks. Hal ini memiliki beberapa layers dalam memproses atau mempelajari suatu data.

Metode memungkinkan suatu komputer belajar secara otomatis melalui pengalaman yang diberikan agar sistem dapat mengidentifikasi pola kompleks dalam data.

Bila diaplikasikan dalam metode pembelajaran, maka arti deep learning adalah sebuah kurikulum yang menggabungkan tiga elemen utama, yaitu Mindful Learning, Meaningful Learning, dan Joyfull Learning.

Masing-masing elemen dirancang untuk menciptakan suasana belajar yang tidak hanya mengedepankan pengetahuan, tetapi juga pengalaman bermakna bagi para peserta didik.

Contoh Kurikulum Deep Learning dan Penerapannya

Secara umum, metode deep learning banyak diterapkan di beberapa sektor. Di antaranya seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan beberapa bidang lain.

Contoh penerapan deep learning pada sektor kesehatan adalah penggunaan sejumlah alat medis. Semisal CT scan, MRI, atau alat medis lain.

Dengan menggunakan metode deep learning, alat-alat kesehatan bisa memperoleh gambar-gambar yang dibutuhkan dalam diagnosa kesehatan. Setelah mencermati berbagai gambar tersebut, para tenaga kesehatan lalu mendeteksi penyakit pada organ dalam, seperti kanker, lesi, retinopati diabetik, dan lain lain.

Dalam bidang ekonomi, metode deep learning diterapkan di berbagai perusahaan untuk menganalisis data yang kompleks dan membantu perusahaan mengambil keputusan. Contohnya perilaku pelanggan, menganalisa permintaan pelanggan, dan lain lain.

Jika diaplikasikan dalam kurikulum pembelajaran, maka contoh Kurikulum Deep Learning dapat dipantau sesuai penggabungan tiga elemen yang mencakup Mindful Learning, Meaningful Learning, dan Joyfull Learning.

Pada elemen Mindful Learning, para guru akan memperhatikan keunikan para siswa, termasuk potensi dan kebutuhan masing-masing yang berbeda.

Misalnya ketika masuk dalam materi tentang panas. Maka para siswa nantinya diajak untuk bereksperimen, baik di laboratorium dengan melihat bagaimana panas atau kalor terbentuk dan fungsi panas dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian elemen Meaningful Learning. Para siswa diajak memahami alasan di balik setiap materi pelajaran yang dipelajari dan pentingnya pelajaran itu bagi kehidupan di dunia nyata kelak.

Terakhir adalah elemen Joyfull Learning. Metode ini menjadi pendekatan pembelajaran yang tidak sekadar mengedepankan hal-hal yang menyenangkan dalam pembelajaran. Namun juga mengutamakan pemikiran yang mendalam dari para siswa terhadap setiap materi pembelajaran yang diajarkan.

Perbedaan Deep Learning dan Machine Learning

Sebagai percabangan bidang machine learning, apa saja perbedaan antara deep learning dan machine learning dalam ilmu pelatihan program atau sistem komputer?

Machine learning pertama kali dikenalkan Arthur Samuel pada tahun 1959. Cabang ilmu komputer ini secara khusus mempelajari bagaimana sebuah mesin mampu menyelesaikan masalah tanpa harus diprogram secara eksplisit.

Kemampuan machine learning berbeda dengan deep learning. Dengan deep learning, komputer memiliki kemampuan mempelajari sesuatu dan menyelesaikan tugas secara lebih dinamis.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan machine learning dan deep learning:

Algoritma

Machine learning menggunakan algoritma untuk mengurai data, mempelajari data, dan membuat keputusan berdasarkan data yang telah dipelajari.

Sementara itu, deep learning menggunakan susunan algoritma yang berlapis-lapis untuk menciptakan “jaringan nalar buatan”. Hal ini membuat deep learning memiliki kemampuan mempelajari data dan membuat keputusan sendiri.

Data

Machine learning hanya mampu menganalisis data yang terstruktur. Namun, algoritma pada machine learning bisa menganalisis data dalam jumlah kecil.

Deep learning mampu menganalisis data yang tidak terstruktur seperti gambar, video, maupun audio.

Algoritma deep learning tidak memiliki kemampuan secara maksimal mengolah data dalam jumlah kecil. Hal ini terjadi karena algoritma deep learning sengaja dirancang untuk mengolah data dalam jumlah banyak.

Attribute Engineering (Rekayasa Fitur)

Machine learning membutuhkan rekayasa fitur. Di lain sisi, deep learning sama sekali tidak membutuh rekayasa fitur. Dengan kata lain, beberapa fitur kemungkinan bisa saling berkaitan saat proses analisis pada program machine learning.

Attribute engineering (rekayasa fitur) sendiri mengacu pada proses pemilihan dan transformasi variabel menggunakan machine learning atau deep learning saat menciptakan model analisis prediktif.

Hardware (Perangkat Keras)

Butuh perangkat keras kelas atas untuk menjalankan program pembelajaran deep learning. Selain itu, mesin yang digunakan juga harus memiliki kemampuan mumpuni untuk mengolah data dalam jumlah besar. .

Sementara itu, program pembelajaran machine learning cukup membutuhkan mesin kelas menengah atau bahkan kelas bawah untuk mengolah data secara optimal.

Penerapan

Penerapan model machine learning adalah sistem rekomendasi pada e-commerce. Algoritma machine learning akan menganalisis data produk yang sebelumnya dicari untuk memberi rekomendasi serupa.

Contoh lain penerapan machine learning adalah asisten virtual seperti Google Assistant, Alexa, Cortana, dan Siri.

Sementara penerapan deep learning bisa ditemukan pada fitur face unlock di smartphone. Fitur ini berfungsi membuka kunci pada HP dengan mendeteksi wajah pengguna.

Contoh :

SD https://guru.kemdikbud.go.id/bukti-karya/pdf/892514?source=BK_EXPLORATION_PAGE
SMP https://guru.kemdikbud.go.id/bukti-karya/pdf/892795?source=BK_EXPLORATION_PAGE


Read More »

Ajuan NUPTK Perlu Persetujuan Yayasan

0 Post a Comment



Calon penerima NUPTK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (dibawah naungan Yayasan Pendidikan), harus mendapatkan persetujuan dari Yayasan Pendidikan melalui akses operator pada aplikasi VervalPTK .


Info pembaruan pada aplikasi vervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ telah mengaktifkan fitur pengajuan NUPTK yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui login operator sekolah dengan user SDM.


Alur pengajuan NUPTK tahun 2022/2023 bagi satuan pendidikan swasta dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang dikirimkan oleh sekolah perlu diverval oleh operator Yayasan sebelum proses selanjutnya di ajukan ke Dinas Kab/Kota.

Operator Yayasan dapat melihat catatan status pengajuan NUPTK dari satuan lembaga pendidikannya. Anda dapat melihat status Pengajuan NUPTK dengan keterangan antrian, di tolak, disetujui Dinas (antrian LPMP/BPPAUD).


Langkah Operator Yayasan Setujui Calon NUPTK

Operator Yayasan dalam melakukan persetujuan ajuan calon NUPTK dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke aplikasi vervalPTK dengan akun SDM yayasan
  2. Akses fitur menu "Ajuan NUPTK"
  3. Pilih tombol "Dokumen"
  4. Silahkan Verval dokumen ajuan NUPTK (SK, Ijazah SD, SMP, SMA, S1) sesuai dengan ketentuan
  5. Tekan tombol "Approve" jika sesuai dengan persyaratan. Tekan tombol "Tolak" jika kurang dari persyaratan.

Agar ajuan Calon NUPTK dapat disetujui oleh Dinas LPMP/BPPAUD maka yayasan operator juga harus memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan persyaratanya. Pengajuan calon NUPTK yang sering ditolak karena berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan. Diantaranya adalah 1) berkas SK pendanaan sebagai guru tetap yayasan (GTY) kurang dari 2 tahun terhir. 2) Surat pengugasan PBM beserta konsiderannya kurang dari 2 tahun ajaran atau 5 semester.


Ajuan calon NUPTK yang di tolak oleh Yayasan maka satuan pendidikan harus melakukan pengunggahan ulang dokumen yang kurang di menu upload ualng berkas.






Read More »

Marketplace Guru Apa Itu ? 2024

0 Post a Comment

Gagasan tersebut membuat masyarakat bereaksi terutama para guru di Indonesia.

Marketplace guru adalah salah satu rencana yang dibuat Menteri Nadiem karena melihat perekrutan tenaga kependidikan atau guru yang masih menyisakan beberapa masalah. Sehingga, Nadiem pun menggagas marketplace guru.

Nadiem menyebutkan guru bisa sangat dibutuhkan pada waktu yang tidak terduga seperti pindah, berhenti, pensiun, ataupun meninggal.

Menurutnya, proses perekrutan guru pun dilakukan secara terpusat sehingga bisa saja tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

"Guru itu adalah pekerja di dalam sekolah-sekolah kita yang bisa kapan saja pindah, bisa saja berhenti, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu," ujarnya.

"Perekrutan ini dilakukan secara terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru itu tidak sesuai kebutuhan dan sebenarnya kalau kita sudah punya data dari setiap sekolah, seharusnya yang mengerti kebutuhan rekrutmen itu kembali kepada sekolah," Nadiem menambahkan.

Sesuai namanya, marketplace guru adalah tempat atau wadah untuk semua guru yang dapat mengajar. Wadah ini menjadi database yang dapat diakses untuk semua sekolah yang ada di Indonesia.

"Marketplace untuk talent guru, di mana akan ada suatu tempat di mana semua guru-guru yang boleh mengajar masuk ke dalam sebuah database yang bisa diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia,” kata Nadiem.

Marketplace ini bisa digunakan untuk para guru menyimpan data mereka sebagai guru. Pihak sekolah dapat mencari siapa saja yang dapat menjadi guru dan diundang untuk kebutuhan sekolahnya tersebut.

Dengan begitu, marketplace guru dapat menjadi tempat yang dapat digunakan guru dan pihak sekolah dalam mencari pengajar yang dibutuhkan dalam sekolah tersebut. Sehingga prosesnya dapat lebih dimudahkan dan lebih tertuju sesuai kebutuhan.

Marketplace guru bisa digunakan oleh para guru-guru baik guru honorer atau guru yang lulus seleksi PPPK, guru lulusan PPG pra jabatan, hingga calon guru ASN atau guru yang sudah direkrut sekolah.

Untuk kategori guru honorer, maka para guru yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) akan dimasukkan langsung ke ruang penyimpan data marketplace guru.

Di sisi lain pelaksanaan seleksi PPPK pun akan ditingkatkan frekuensinya agar menjadi lebih dari sekali dalam setahun.

Kategori guru lulus PPG Prajabatan pun juga turut dimasukkan marketplace sehingga datanya tersedia dalam marketplace tersebut. Baik lulusan guru honorer dan PPG Prajabatan berhak dalam mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.



Read More »

KEPUTUSAN BAN SM TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI DAN REKOMENDASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023

0 Post a Comment


SURAT KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH NOMOR: 555/BAN-SM/SK/2023 TENTANG PENETAPAN HASIL AUTOMASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023 BADAN AKEDITASI NASIONAL

 
SK Keputusan Nasional Unduh Disini




Kosidran SK Kgusus Lampung Unduh Disini
Lampiran SK Kgusus Lampung Unduh Disini

Read More »

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

0 Post a Comment


PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Menindaklanjuti pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 bagi peserta verifikasi dan validasi (verval) administrasi sasaran 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara daring melalui aplikasi SIMPKB.

Dari hasil seleksi administrasi tersebut sejumlah 43.565 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan  hasil kelulusan selengkapnya dapat dilihat pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ atau melalui akun SIMPKB masing-masing.

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (whatsapp), pas foto, dan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing.

Peserta verval sasaran 1, 2, dan 3 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi agar memantau informasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ atau melalui akun SIMPKB masing-masing.

Peserta verval sasaran 4 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi maka selanjutnya wajib mengikuti seleksi akademik sesuai jadwal. Seleksi akademik akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili. Informasi selengkapnya dapat dipantau melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ dan akun SIMPKB masing-masing. 






Read More »

Cara Cek Info GTK Kemdikbud dengan Langsung Masuk Akun GTK 2023

0 Post a Comment


Cara Cek Info GTK Kemdikbud

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk masuk ke laman website dan cek info GTK Kemdikbud dengan menggunakan akun GTK langsung:

1. Buka laman website info GTK
2. Alamat berikut ini : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
3. Pilih menu “Login Langsung ke GTK”
4. Kalian akan langsung diarahkan untuk isi akun GTK
5. Masukkan 'username' dan 'password' GTK yang diberikan operator
6. Klik tombol login.
7. Info GTK Kemdikbud akan tampil di layar

Bisa juga dipelajari dari Vidio berikut dari chanel SOBAT OPS


Akun SSO dan GTK Berbeda

Akan tetapi perlu diingat, jika akun SSO dan akun GTK adalah dua hal berbeda. Jangan sampai salah memasukkan akun karena hal ini dapat menyebabkan gagal masuk untuk cek informasi GTK.

Cara masuk melalui akun PTK Kemendikbud sama dengan login menggunakan akun SSO. Ketika masuk, klik menu login dengan SSO maka akan diarahkan ke dalam website PTK Kemendikbud.

Itulah cara gampang buat cek info GTK Kemdikbud. Namun, data ini hanya dapat diakses oleh pemilik akun dan harus dijaga keamanannya agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.


Read More »

PEMBATALAN PENEMPATAN PELAMAR PRIORITAS 1 (P1) PADA SELEKSI GURU ASN-PPPK TAHUN 2022

0 Post a Comment




Read More »

Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan Pada Aplikasi Dapodik V.2023.d

0 Post a Comment



Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada 
DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). 
Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan. 
Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, a kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, akan menentukan kualitas perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:

A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:

1. Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.

2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
a. data prasarana pendidikan;
b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
c. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan 
verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan 
kondisi sarana dan prasarana.

4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman 
https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2023. 
an fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.




B. Penilaian kerusakan bangunan:

  1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
  2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan perlu bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format dapat diunduh pada laman  https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak.
  3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
  4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3  melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
  5. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.

C. Ketentuan lainnya:

  1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan penilaian DAK Fisik tahun anggaran 2024.
  2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome) pada poin 1, dan perencanaan DAK Fisik TA 2024, maka seluruh Pemerintah Daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.


BUKU PANDUAN Tata Cara  Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan dapat dilihat dibawah ini :




Read More »

Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I

0 Post a Comment


Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.

Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Baca Juga : 
Keputusan Kepala BSKAP Tahap II

Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:

  1. mandiri belajar
  2. mandiri berubah, atau
  3. mandiri berbagi

Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksaaan implementasi Kurikulum Merdeka paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.

Bersama ini kami sampaikan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I. Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka sampai dengan tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB. Satuan Pendidikan yang mendaftar dari tanggal 27 April sampai dengan tanggal 30 April akan ditetapkan pada tahap II.

Unduh Surat Keputusan KLIK DISINI
Unduh Khusu Lampiran Khusu Wilayah Lampung KLIK DISINI

Unduh Lampiran Surat Keputusan Nasional KLIK DISINI

Sumber : Klik Disini





Read More »

Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan 2023

0 Post a Comment



Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Yang tertuang dalam Surat Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 14 Februari 2023 perih Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Sebagai berikut :

 

1.        Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

 

2.        Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi ( Peserta Verval Sasaran 2).

 

3.        Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).

 

4.    Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:

a.  terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

b.  terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

c.  memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d.  masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

e.  sehat jasmani dan rohani;

f.  berkelakuan baik;

g   berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

 

4.        Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.

 

5.         Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal sai berikut :

 

 

A. Peserta Verval Sasaran 1

 

1.    Syarat administrasi bagi guru adalah unggahan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

2.    Syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah unggahan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh:

a)    Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

b)    Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

 

3.    Jadwal pelaksanaan

1. Pendaftaran 16 21 Februari 2023

2. Perbaikan berkas 22 Februari 5 Maret 2023

3. Verifikasi dan validasi oleh petugas 22 Februari 8 Maret 2023

 

B. Peserta Verval Sasaran 2 dan 3

 

1.    Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

a)    hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b)    hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c)    hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d)    hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e)    hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

 

2.    Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

a)    hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b)    hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c)    hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

1)  Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

2)  Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d) hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

 

3.    Jadwal pelaksanaan

1. Pendaftaran 22 27 Februari 2023

2. Perbaikan berkas 22 Februari 5 Maret 2023

3. Verifikasi dan validasi oleh petugas 22 Februari 8 Maret 2023

Untuk selengkapnya dapat dibaca pada SE berikut ini



Read More »