Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK

Tulisan lama diangat kembali

AL-MAUDUDY.COM (17/10/2017) - Sejak tahun pelajaran 2017/2018 ada yang sedikit berbeda dalam penentuan jumlah rombongan belajar, utamanya untuk kelas baru (kelas I, kelas VII dan kelas X). Pada awal-awalnya penentuan jumlah rombel ini gaungnya biasa-biasa saja. Mulai ramai dibicarakan ketika data tunjangan sertifikasi guru mulai dipublish melalui laman Info GTK, ketika ditemukan banyak sekali data guru yang tidak valid terutama yang mengampu mata pelajaran di kelas-kelas awal (1, 7, dan 10) dimana aturan baru ini diberlakukan.


Rumus penentuan jumlah rombel ini bahkan muncul di tengah-tengah semester berjalan, bahkan hampir di akhir semester sehingga tentu saja menimbulkan berbagai macam persoalan. Pengaturan rombel di tengah jalan tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan. Ada banyak faktor yang akan terusik seperti PTK, Siswa dan Sarprasnya.

Bagi sekolah yang sudah menerapkan sesuai dengan peraturan tersebut tentu  saja bisa bernafas lega, sebab semua PTK nya menjadi valid dan bahkan sudah keluar SK. Tetapi bagi sekolah yang pada awalnya memahami petunjuk Permendikbud tersebut dari sudut yang berbeda, maka mau tidak mau harus merombak ulang pembagian rombelnya.

Permendikbud No. 17 Tahun 2017


Agar lebih jelas ada baiknya saya kutipkan kembali di sini Permendikbud No. 17 tahun 2017 pasal 24
yang menyebutkan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh  delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan 
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Kemudian pada pasal 25 dijelaskan bahwa :"Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas."

Sedangkan pasal 26 menjelaskan tentang jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang diatur sebagai berikut:
  1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;
  2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar; 
  3. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan 
  4. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

    Rumus menghitung rombel untuk kelas 1, 7 dan 10

    Ketika pada info GTK terdapat notifikasi data Invalid dengan "Jumlah Siswa Kurang Mencukupi", yang perlu kita perhatikan untuk memperbaikinya adalah kondisi jumlah rombel pada kelas-kelas awal (kelas 1, kelas 7 dan kelas 10). Sebab untuk kelas-kelas tersebut terdapat perlakuan khusus yang didasarkan atas Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB dan PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.
    Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK
    Sumber gambar : Mari Belajar (FB)
    Sedangkan untuk kelas-kelas ( 2 s/d kelas 6 ) ( kelas 8 dan 9) masih tetap menggunakan rasio Siswa 1:20, 1 rombel minimal 20 siswa, terkecuali untuk rombel non paralel (hanya 1 rombel) maka jumlah siswanya boleh di bawah minimal.
    Cara terbaru menentukan jumlah Rombel agar valid di info PTK
    Sumber gambar : Tagor Alamsyah Harahap

    Perlakuan khusus untuk kelas 1, 7 dan 10 adalah Jumlah rombongan belajar per tingkat pada satuan pendidikan yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah jumlah peserta didik per tingkat dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil perhitungan dibulatkan ke atas. Dengan kata lain rumusnya adalah jumlah siswa dibagi dengan batas maksimal siswa per rombel sesuai ketentuan pasal 24 Permendikbud No 17 Tahun 2017. Jika dalam pembagian tersebut ada sisanya, maka dibulatkan ke atas.

    Perhatikan contoh berikut :
    1. Untuk SD Jumlah siswa kelas 1/28 = ......... Jumlah rombel
      contoh. Jumlah siswa kelas 1 ada 40 : 28 = 1,4 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )
    2. Untuk SMP Jumlah siswa kelas 7/32 = ......... Jumlah rombel
      contoh. Jumlah siswa kelas 7 ada 40 : 32 = 1,3 pembulatan ke atas jadi 2 ( Jumlah maximal Rombel )
      Contoh lainnya :
      Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tujuh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses, maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32=2,34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.
    Jadi pembagian berdasarkan jumlah maksimal siswa tersebut khusus untuk rombel, sedangkan jumlah peserta didik anggota rombel tetap mengacu pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Boleh minimal atau maksimal, boleh juga dalam rentang minimal maksimal bahkan boleh kurang dari minimal apabila dalam perhitungan rombel ada siswa di bawah minimal, tetapi tidak boleh lebih dari batas maksimal.

    Seperti ditegaskan juga oleh Bp Ibnu Aditya Karana salah seorang admin Tunjangan pada Ditjen GTK Kemdikbud bahwa "Rumusan ini hanya dipakai untuk menentukan jumlah rombel bukan pembagian jumlah siswa."
    Contoh : 
    Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 33 siswa maka bisa dibentuk menjadi 2 rombel.
    Pembagiannya
    A = 32, B = 1 >> valid kedua duanya
    A = 22, B = 13 >> valid kedua duanya
    Mau berapapun komposisinya yang penting batasannya 2 rombel

    Jika anda belum jelas dengan uraian di atas, silahkan tulis di kolom komentar pada laman sumber dibawah ini...

    Sumber : http://www.al-maududy.com/2017/10/cara-terbaru-menentukan-jumlah-rombel.html

    1 Post a Comment:

    Unknown mengatakan...

    Mau nanya,jika siswa 58 itu boleh tdk dibagi tiga rombel