Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung
Tampilkan postingan dengan label Akreditasi. Tampilkan semua postingan

Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP)

0 Post a Comment


Untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, pendidik perlu menetapkan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran, baik dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran ataupun modul ajar. 

Kriteria ketercapaian ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen, karena belum tentu suatu asesmen sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/ didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti (evidence) bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran. Ketercapaian tujuan pembelajaran tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria. 

Yang paling disarankan adalah menggunakan deskripsi, namun jika dibutuhkan, pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai (misalnya 70-85, 85-100, dan sebagainya). Penetapan angka interval diperoleh berdasarkan ciri/kriteria, atau deskripsi dalam rubrik penilaian. 

Dengan kata lain, sebelum Pendidik menetapkan angka pada interval nilai, pendidik perlu terlebih dahulu menetapkan kriteria atau deskripsi ketercapaian. Dengan demikian, kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik dengan menggunakan beberapa pendekatan, di antaranya: 
1. menggunakan deskripsi kriteria; 
2. menggunakan rubrik; 
3. menggunakan skala atau interval nilai; 
4. menggunakan persentase, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya.

Berikut adalah contoh-contoh pendekatan yang dimaksud.
Salah satu tujuan pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia Fase C: “peserta didik mampu menulis laporan hasil pengamatan dan wawancara”. Berikut adalah contoh-contoh pendekatan yang dimaksud.

Pendekatan 1: Menggunakan deskripsi kriteria 

Tujuan Pembelajaran : 
Peserta didik mampu menulis laporan dari gagasan, hasil pengamatan, pengalaman dan imajinasi. Pendidik menetapkan kriteria ketercapaian: Laporan peserta didik menunjukkan kemampuannya menulis teks eksplanasi, hasil pengamatan, dan pengalaman secara jelas. Laporan menjelaskan hubungan kausalitas yang logis disertai dengan argumen yang logis sehingga dapat meyakinkan pembaca.

Pendidik dapat menggunakan rubrik ini untuk kriteria dari tujuan pembelajaran seperti contoh di atas, atau dapat pula menggunakan tujuan-tujuan pembelajaran untuk menentukan ketuntasan CP pada satu fase.

Pendekatan 2: Menggunakan rubrik

Contohnya, dalam tugas menulis laporan, pendidik menetapkan kriteria ketercapaian yang terdiri atas dua bagian: Isi laporan dan penulisan. Dalam rubrik terdapat empat tahap pencapaian, dari baru berkembang, layak, cakap hingga mahir. Dalam setiap tahapan ada deskripsi yang menjelaskan performa peserta didik. Pendidik menggunakan rubrik ini untuk mengevaluasi laporan yang dihasilkan oleh peserta didik.


Pendekatan 3: Menggunakan interval nilai 

Pendidik dapat menggunakan interval nilai yang diolah dari rubrik. Seperti dalam tugas menulis laporan, pendidik dapat menetapkan empat kriteria ketercapaian: • menunjukkan kemampuan penulisan teks eksplanasi dengan runtut; • menunjukkan hasil pengamatan yang jelas; • menceritakan pengalaman secara jelas; dan • menjelaskan hubungan kausalitas yang logis disertai dengan argumen yang logis sehingga dapat meyakinkan pembaca. Untuk setiap kriteria terdapat 5 (lima) skala pencapaian (1-5). Pendidik membandingkan hasil tulisan peserta didik dengan rubrik untuk menentukan ketercapaian peserta didik. Pencapaian penulisan laporan dilihat dari 3 unsur yaitu pembuka, isi, dan penutup.


Diasumsikan untuk setiap kriteria memiliki tingkat kesulitan yang sama, sehingga bobotnya sama. Pembagi merupakan total dari jumlah skala (dalam hal ini 5 skala) dan nilai maksimum (dalam hal ini nilai maksimumnya 5). Satuan pendidikan dan/atau pendidik dapat memberikan bobot sehingga penghitungan disesuaikan dengan bobot kriteria. Setelah mendapatkan nilai (baik dari rubrik ataupun nilai dari tes), pendidik dan/atau satuan pendidikan dapat menentukan interval nilai untuk menentukan ketercapaian dan tindak lanjut sesuai dengan intervalnya. Interval nilai yang digunakan adalah sebagai berikut: 0 - 20 belum mencapai, pendidik menanyakan kepada peserta didik tantangan apa yang mereka hadapi (perlu remedial dengan mempelajari kembali seluruh kriteria); 21 - 40 belum mencapai tujuan pembelajaran, perlu remedial dengan mempelajari kembali sebagian besar kriteria; 41 - 60 hampir mencapai tujuan pembelajaran, perlu remedial dengan mempelajari kembali kriteria yang diperlukan;

61 - 80 sudah mencapai tujuan pembelajaran, dan 81 - 100 sudah mencapai tujuan pembelajaran, perlu tantangan lebih (pengayaan). Pendekatan dengan interval nilai, jika diperlukan dapat dikonversi dalam angka untuk pengolahan nilai sumatif. Sebagai contoh: Didi memperoleh 3 kriteria pada bobot 4, dan satu kriteria berada pada bobot 2. Maka pendidik dapat menghitung 3x4 = 12, ditambah 2x1 = 2. Jadi 12+2 = 14. Karena kriterianya ada 4 dan skalanya ada 5, maka jumlah pembagi adalah 20. Sehingga 14:20 x100 = 70. Maka Peserta Didik mendapat nilai 70. Dengan menggunakan interval nilai di atas, Didi berada pada interval 61-80 Dari hasil konversi nilai dan kriteria interval yang digunakan maka dapat diambil kesimpulan bahwa peserta didik tersebut sudah mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian Didi dapat melanjutkan pada tujuan pembelajaran selanjutnya, namun tidak perlu memberikan pengayaan atau tantangan lebih. 

Pendekatan 4. Menggunakan pendekatan persentase

Sebagai contoh pendidik mengajar bahasa Indonesia pada fase C. Misalnya pada fase C terdapat 4 tujuan pembelajaran. Pada masing-masing tujuan pembelajaran terdapat 5 kriteria/ indikator pembelajaran. Sehingga dalam satu fase peserta didik mempunyai 20 indikator/kriteria pembelajaran. Jika peserta didik A telah mencapai 15 kriteria/indikator pembelajaran, maka ia telah menguasai 75%. Peserta Didik B dinyatakan telah mencapai 18 kriteria pembelajaran, dengan demikian peserta didik B telah menguasai 90% dari kriteria pembelajaran yang terdapat pada tujuan pembelajaran. Pendidik adalah sosok yang paling memahami kemajuan belajar peserta didik sehingga pendidik perlu memiliki kompetensi dan keleluasaan untuk melakukan asesmen agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing- masing. Keleluasaan tersebut mencakup perancangan asesmen, waktu pelaksanaan, penggunaan teknik dan instrumen asesmen, penentuan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, dan pengolahan hasil asesmen. Satuan Pendidikan berdasarkan kesepakatan pendidik berwenang untuk memutuskan perlu atau tidaknya melakukan penilaian tersebut. Pendidik perlu memahami prinsip-prinsip asesmen yang disampaikan dalam Bab II, di mana salah satu prinsipnya adalah bahwa Penilaian dilakukan secara objektif. Pendidik diharapkan menggunakan berbagai teknik asesmen, bukan hanya tes tertulis/lisan, namun bisa menggunakan teknik asesmen observasi (peserta didik diamati secara berkala dalam kurun waktu tertentu) dan teknik asesmen performa (praktik, produk, projek, dan portofolio). Hal ini perlu dilakukan agar pembelajaran bisa lebih terfokus pada proses kegiatan pembelajaran yang bermakna, sehingga informasi serta umpan balik mengenai kemampuan peserta didik juga menjadi lebih kaya dan bermanfaat dalam proses perancangan pembelajaran berikutnya.

Catatan: Asesmen formatif tidak selalu dalam bentuk tes tertulis, namun pendidik dapat menggunakan berbagai variasi teknik asesmen lainnya. Asesmen sumatif juga tidak diartikan sebagai kewajiban yang harus dilakukan di tengah atau di akhir semester. Asesmen sumatif dilakukan sesuai kebutuhan, dan dapat dilakukan untuk satu atau lebih tujuan pembelajaran. Tujuan remedial bukan hanya untuk perbaikan nilai, namun untuk meningkatkan capaian belajar peserta didik. Dengan demikian, remedial tidak dilakukan dengan memberikan soal atau tugas semata. Melainkan dengan memberikan pendampingan kepada peserta didik untuk mempelajari kembali kriteria-kriteria tujuan pembelajaran yang belum tercapai. Pengayaan dapat dilakukan dengan memberikan tantangan yang berbeda dengan tingkat kompleksitas yang lebih dari peserta didik yang lain. Pengayaan bukan berarti peserta didik diberi soal yang lebih sulit, namun bagaimana pengetahuan peserta didik dipertajam dan diperluas dari berbagai referensi.

Berikut adalah contoh instrumen penilaian atau asesmen yang dapat menjadi inspirasi bagi pendidik, yaitu: 
  • Rubrik Pedoman yang dibuat untuk menilai dan mengevaluasi kualitas capaian kinerja peserta didik sehingga pendidik dapat menyediakan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja. Rubrik juga dapat digunakan oleh pendidik untuk memusatkan perhatian pada kompetensi yang harus dikuasai. Capaian kinerja dituangkan dalam bentuk kriteria atau dimensi yang akan dinilai yang dibuat secara bertingkat dari kurang sampai terbaik.
  • Ceklis Daftar informasi, data, ciri-ciri, karakteristik, atau elemen yang dituju. 
  • Catatan Anekdotal Catatan singkat hasil observasi yang difokuskan pada performa dan perilaku yang menonjol, disertai latar belakang kejadian dan hasil analisis atas observasi yang dilakukan. 
  • Grafik Perkembangan (Kontinum) Grafik atau infografik yang menggambarkan tahap perkembangan belajar.

Instrumen asesmen dapat dikembangkan berdasarkan teknik penilaian yang digunakan oleh pendidik. Di bawah ini diuraikan contoh teknik asesmen yang dapat diadaptasi, yaitu : 
  • Observasi Penilaian peserta didik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku yang diamati secara berkala. Observasi dapat difokuskan untuk semua peserta didik atau per individu. Observasi dapat dilakukan dalam tugas atau aktivitas rutin/harian. 
  • Kinerja Penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Asesmen kinerja dapat berupa praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, atau membuat portofolio. 
  • Projek Kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tes Tertulis Tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. 
  • Tes tertulis dapat berbentuk esai, pilihan ganda, uraian, atau bentuk-bentuk tes tertulis lainnya. Tes Lisan Pemberian soal/pertanyaan yang menuntut peserta didik menjawab secara lisan, dan dapat diberikan secara klasikal ketika pembelajaran. 
  • Penugasan Pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan dan memfasilitasi peserta didik memperoleh atau meningkatkan pengetahuan 
  • Portofolio Kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu.


Read More »

AKREDIATSI SEKOLAH TK, SD dan SMP

0 Post a Comment



Berdasarkan informasi terkini hingga Maret 2025, peraturan terbaru mengenai akreditasi sekolah di Indonesia mengacu pada beberapa regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya yang berkaitan dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).

Regulasi terbaru adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Instrumen ini menjadi panduan utama dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MLB, dan program pendidikan kesetaraan. Instrumen ini menekankan penilaian berbasis kinerja (performance-based) dibandingkan kepatuhan administratif semata, yang merupakan perubahan paradigma dari sistem sebelumnya (IASP 2020).

Bukti dukung atau dokumen pendukung akreditasi sekolah adalah kumpulan data, informasi, dan dokumen tertulis, visual, atau fisik yang digunakan untuk membuktikan bahwa sebuah satuan pendidikan (sekolah) telah memenuhi standar tertentu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam proses akreditasi. Dalam konteks Indonesia, akreditasi sekolah biasanya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari delapan standar, seperti standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, hingga standar sarana dan prasarana. Bukti dukung ini menjadi dasar penilaian oleh asesor dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). untuk mengevaluasi kualitas dan kinerja sekolah.

Bukti dukung berfungsi sebagai eviden konkret yang menunjukkan bahwa sekolah tidak hanya memiliki rencana atau kebijakan tertulis, tetapi juga melaksanakan dan mencapai hasil sesuai standar yang ditetapkan. Dokumen ini harus autentik, valid, dan relevan dengan komponen yang dinilai, sehingga dapat memberikan gambaran nyata tentang kondisi sekolah. Bukti dukung biasanya dikumpulkan dalam proses penyusunan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan diserahkan atau diperlihatkan saat visitasi oleh asesor.
Karakteristik Bukti Dukung
  1. Relevan: Berkaitan langsung dengan komponen atau indikator yang dinilai (misalnya, untuk kompetensi lulusan, bukti harus menunjukkan hasil pembelajaran siswa).
  2. Autentik: Merupakan dokumen asli yang dihasilkan dari kegiatan nyata di sekolah, bukan dibuat hanya untuk keperluan akreditasi.
  3. Terbaru: Mencerminkan kondisi terkini sekolah, biasanya dalam rentang waktu 1-2 tahun terakhir.
  4. Terorganisir: Disusun secara sistematis agar mudah diverifikasi oleh asesor.
  5. Contoh Umum Bukti Dukung
    • Dokumen Tertulis: Rencana Kerja Sekolah (RKS), laporan hasil evaluasi, atau daftar nilai siswa.
    • Dokumen Visual: Foto kegiatan pembelajaran, dokumentasi fasilitas sekolah, atau video presentasi siswa.
    • Dokumen Fisik: Alat peraga, buku perpustakaan, atau sertifikat prestasi.
    • Data Kuantitatif: Statistik kelulusan, tingkat kehadiran siswa/guru, atau hasil angket kepuasan.


    Bukti Dukung Komponen 1

    Berikut adalah dokumen atau bukti pendukung yang relevan untuk akreditasi sekolah dari Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta Didik, berdasarkan praktik umum dalam konteks akreditasi sekolah di Indonesia, seperti yang tercermin dalam instrumen akreditasi dan pedoman pembelajaran:
    1. 1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar
      • Bukti: Dokumen RPP atau modul ajar yang disusun oleh pendidik, mencakup tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan yang berpusat pada peserta didik (misalnya diskusi kelompok, proyek, atau aktivitas berbasis masalah), serta strategi asesmen yang mendukung perkembangan peserta didik.
      • Kegunaan: Menunjukkan bahwa pendidik merancang pembelajaran yang aktif, kreatif, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
    2. 2. Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
      • Bukti: Kurikulum yang mencerminkan pendekatan pembelajaran berpusat pada peserta didik, termasuk pengintegrasian Profil Pelajar Pancasila dan penyesuaian dengan karakteristik peserta didik.
      • Kegunaan: Membuktikan bahwa proses pembelajaran dirancang kontekstual dan inklusif.
    3. 3. Hasil Asesmen Awal, Formatif, dan Sumatif
      • Bukti: Instrumen asesmen (seperti rubrik penilaian, daftar periksa, atau catatan observasi) serta laporan hasil asesmen yang menunjukkan pemetaan kemampuan peserta didik dan tindak lanjutnya (pengayaan atau remedial).
      • Kegunaan: Menunjukkan bahwa pendidik mengelola pembelajaran berdasarkan data kemajuan belajar peserta didik.
    4. 4. Catatan Observasi Pembelajaran
      • Bukti: Laporan atau catatan hasil observasi oleh kepala sekolah, pengawas, atau rekan pendidik yang mencerminkan pengelolaan kelas yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan kolaboratif.
      • Kegunaan: Membuktikan bahwa pendidik menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berpusat pada peserta didik.
    5. 5. Portofolio atau Karya Peserta Didik
      • Bukti: Dokumentasi karya peserta didik (misalnya proyek, produk, atau tugas kreatif) yang dihasilkan dari proses pembelajaran.
      • Kegunaan: Menunjukkan bahwa pendidik memfasilitasi pembelajaran yang mendorong kreativitas dan keterlibatan aktif peserta didik.
    6. 6. Dokumen Refleksi dan Evaluasi Diri Pendidik
      • Bukti: Catatan refleksi pendidik tentang pelaksanaan pembelajaran, termasuk analisis keberhasilan, tantangan, dan rencana perbaikan.
      • Kegunaan: Menggambarkan komitmen pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran berpusat pada peserta didik.
    7. 7. Jurnal atau Catatan Harian Pembelajaran
      • Bukti: Catatan pendidik tentang aktivitas harian di kelas, termasuk interaksi dengan peserta didik dan dukungan sosial-emosional yang diberikan.
      • Kegunaan: Menunjukkan konsistensi pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang responsif terhadap kebutuhan peserta didik.
    8. 8. Dokumentasi Kegiatan Pembelajaran
      • Bukti: Foto, video, atau laporan kegiatan pembelajaran (misalnya diskusi kelompok, presentasi siswa, atau simulasi) yang menunjukkan keterlibatan peserta didik.
      • Kegunaan: Memberikan bukti visual bahwa pembelajaran dirancang interaktif dan berorientasi pada peserta didik.
    9. 9. Program Pengembangan Kompetensi Pendidik
      • Bukti: Sertifikat pelatihan, webinar, atau kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang relevan dengan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
      • Kegunaan: Menunjukkan upaya pendidik untuk meningkatkan kompetensi dalam mengelola pembelajaran.
    10. 10. Panduan atau Kebijakan Internal Sekolah

    11. Bukti: Dokumen seperti panduan pengelolaan kelas atau SOP pembelajaran yang mencerminkan pendekatan berpusat pada peserta didik.
    12. Kegunaan: Membuktikan dukungan sistemik sekolah terhadap kinerja pendidik dalam komponen ini.
    13. Dokumen-dokumen ini biasanya dikumpulkan dan disusun dalam portofolio akreditasi sekolah untuk menunjukkan bahwa pendidik memiliki kinerja yang baik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam instrumen akreditasi (misalnya Instrumen Akreditasi 2024). Pastikan dokumen tersebut autentik, terdokumentasi dengan baik, dan relevan dengan konteks sekolah Anda.

    Bukti Dukung Komponen 2

    Berikut adalah dokumen atau bukti pendukung yang relevan untuk akreditasi sekolah dari Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan, berdasarkan praktik umum dalam konteks akreditasi sekolah di Indonesia, seperti yang tercermin dalam pedoman akreditasi dan standar pengelolaan pendidikan:
    1. 1. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
      • Bukti: Dokumen perencanaan yang mencakup visi, misi, tujuan, dan strategi pengelolaan sekolah yang disusun oleh kepala sekolah bersama tim.
      • Kegunaan: Menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam merumuskan arah dan prioritas pengelolaan satuan pendidikan.
    2. 2. Laporan Pelaksanaan dan Evaluasi Program Sekolah
      • Bukti: Laporan tertulis yang mencakup realisasi program sekolah (misalnya ekstrakurikuler, pengembangan karakter, atau peningkatan mutu) beserta evaluasinya.
      • Kegunaan: Membuktikan bahwa kepala sekolah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program secara sistematis.
    3. 3. Dokumen Kebijakan dan SOP (Standar Operasional Prosedur)
      • Bukti: Kebijakan internal sekolah seperti aturan tata tertib, panduan pengelolaan kelas, atau SOP kegiatan sekolah yang ditetapkan oleh kepala sekolah.
      • Kegunaan: Menunjukkan kepemimpinan kepala sekolah dalam menciptakan sistem pengelolaan yang terstruktur.
    4. 4. Notulen Rapat dan Dokumentasi Kegiatan Kepemimpinan
      • Bukti: Catatan rapat dengan guru, staf, komite sekolah, atau pihak eksternal, serta dokumentasi kegiatan seperti supervisi, pembinaan, atau koordinasi.
      • Kegunaan: Menggambarkan peran kepala sekolah dalam memimpin, mengarahkan, dan membina warga sekolah.
    5. 5. Laporan Supervisi Akademik dan Manajerial
      • Bukti: Instrumen supervisi, jadwal supervisi, serta laporan hasil supervisi terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, lengkap dengan tindak lanjutnya.
      • Kegunaan: Menunjukkan bahwa kepala sekolah aktif meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan melalui pembinaan.
    6. 6. Dokumen Pengelolaan Sarana dan Prasarana
      • Bukti: Inventaris barang, rencana pengadaan, dan laporan penggunaan fasilitas sekolah yang dikelola di bawah arahan kepala sekolah.
      • Kegunaan: Membuktikan kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sumber daya secara efektif.
    7. 7. Program Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
      • Bukti: Rencana dan laporan kegiatan pelatihan, workshop, atau in-house training yang difasilitasi atau diinisiasi oleh kepala sekolah.
      • Kegunaan: Menunjukkan peran kepala sekolah dalam mendukung pengembangan profesionalisme warga sekolah.
    8. 8. Dokumen Kerjasama dengan Pihak Eksternal
      • Bukti: MoU, surat perjanjian, atau laporan kerjasama dengan lembaga lain (misalnya dinas pendidikan, perusahaan, atau komunitas).
      • Kegunaan: Menggambarkan kemampuan kepala sekolah dalam membangun jejaring untuk mendukung pengelolaan sekolah.
    9. 9. Laporan Keuangan Sekolah
      • Bukti: Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), laporan penggunaan dana BOS, atau sumber dana lain yang dikelola secara transparan.
      • Kegunaan: Menunjukkan kompetensi kepala sekolah dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.
    10. 10. Dokumentasi Kepemimpinan dalam Situasi Khusus
      • Bukti: Laporan atau dokumentasi penanganan krisis (misalnya pembelajaran daring saat pandemi, konflik internal, atau bencana) yang dipimpin oleh kepala sekolah.
      • Kegunaan: Membuktikan kemampuan kepala sekolah dalam mengambil keputusan dan memimpin di situasi darurat.
    11. 11. Portofolio Kepala Sekolah
      • Bukti: Dokumentasi pribadi kepala sekolah yang mencakup sertifikat pelatihan kepemimpinan, penghargaan, atau refleksi diri atas kinerja kepemimpinan.
      • Kegunaan: Menunjukkan komitmen kepala sekolah terhadap pengembangan diri dan profesionalisme.
    12. 12. Hasil Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (EKKS)
      • Bukti: Laporan hasil evaluasi kinerja kepala sekolah oleh pengawas atau dinas pendidikan, termasuk rekomendasi dan tindak lanjut.
      • Kegunaan: Memberikan gambaran objektif tentang efektivitas kepemimpinan kepala sekolah.
    13. Dokumen-dokumen ini harus disusun dengan baik dalam portofolio akreditasi untuk membuktikan bahwa kepala sekolah memiliki kepemimpinan yang efektif dalam mengelola satuan pendidikan, sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam instrumen akreditasi (misalnya Instrumen Akreditasi 2024). Pastikan semua bukti autentik, terdokumentasi secara rapi, dan mencerminkan konteks spesifik sekolah Anda.
       

      Bukti Dukung Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar, berfokus pada upaya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, inklusif, aman, dan mendukung perkembangan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Berikut adalah beberapa contoh dokumen atau bukti pendukung yang relevan untuk komponen ini berdasarkan standar akreditasi terbaru:

  1. 1. Dokumen Iklim Kebinekaan
    • Rencana tahunan kegiatan yang mempromosikan kebinekaan (misalnya, perayaan hari besar berbagai agama, budaya, atau bahasa).
    • Dokumentasi kegiatan (foto, video, atau laporan) yang menunjukkan interaksi positif antarwarga sekolah dari latar belakang beragam.
    • Kebijakan sekolah terkait penghormatan terhadap keberagaman (misalnya, tata tertib yang mencakup larangan diskriminasi).
  2. 2. Dokumen Lingkungan Belajar Inklusif
    • Rencana pembelajaran yang disesuaikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus (RPP inklusi).
    • Laporan pelaksanaan program inklusi, termasuk data peserta didik dengan kebutuhan khusus yang mendapatkan layanan pendampingan.
    • Sertifikat atau bukti pelatihan guru tentang pendidikan inklusif atau penanganan peserta didik berkebutuhan khusus.
  3. 3. Dokumen Iklim Lingkungan Belajar yang Aman Secara Psikis
    • Program pendukung kesehatan mental, seperti jadwal layanan konseling, kegiatan pembinaan karakter, atau pelatihan keterampilan hidup.
    • Laporan penanganan insiden yang mengancam keamanan psikis (misalnya, kasus perundungan) beserta langkah-langkah penyelesaiannya.
    • Kebijakan anti-perundungan atau anti-kekerasan yang tertulis dalam tata tertib sekolah, disertai sosialisasi kepada warga sekolah.
  4. 4. Dokumen Lingkungan Belajar yang Sehat dan Aman Secara Fisik
    • Dokumentasi fasilitas kebersihan dan kesehatan (foto tempat cuci tangan, toilet bersih, atau ruang UKS).
    • Kerjasama dengan pihak kesehatan (misalnya, MoU dengan puskesmas atau layanan kesehatan setempat).
    • Jadwal dan laporan kegiatan kebersihan rutin, seperti Jumat Bersih atau piket kelas.
  5. 5. Dokumen Suasana Belajar yang Kondusif
    • Foto atau video suasana lingkungan sekolah yang bersih, rapi, dan nyaman (misalnya, ruang kelas, taman sekolah).
    • Jadwal dan dokumentasi kegiatan ekstrakurikuler atau pembinaan yang mendukung suasana positif (misalnya, pelatihan disiplin atau baris-berbaris).
    • Laporan kepuasan warga sekolah (siswa, guru, orang tua) terhadap lingkungan belajar melalui survei atau kuesioner.

  6. Dokumen-dokumen ini harus disiapkan dalam bentuk fisik maupun digital (PDF, foto, atau video) untuk diunggah pada sistem akreditasi seperti SISPENA atau diserahkan saat visitasi oleh asesor. Pastikan setiap bukti mencerminkan kinerja nyata sekolah dalam menciptakan iklim lingkungan belajar yang mendukung proses pendidikan sesuai standar nasional.

Bukti Dukung Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
(Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)
Untuk lebih sederhana Anda bisa mengunduh contoh bukti dukung dalam dokumen di bawah ini.

1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
2. Bukti FIle 1
3. Bukti File 2




Read More »