Ajuan NUPTK Perlu Persetujuan Yayasan
Calon penerima NUPTK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (dibawah naungan Yayasan Pendidikan), harus mendapatkan persetujuan dari Yayasan Pendidikan melalui akses operator pada aplikasi VervalPTK .
Info pembaruan pada aplikasi vervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ telah mengaktifkan fitur pengajuan NUPTK yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui login operator sekolah dengan user SDM.
Alur pengajuan NUPTK tahun 2022/2023 bagi satuan pendidikan swasta dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang dikirimkan oleh sekolah perlu diverval oleh operator Yayasan sebelum proses selanjutnya di ajukan ke Dinas Kab/Kota.
Operator Yayasan dapat melihat catatan status pengajuan NUPTK dari satuan lembaga pendidikannya. Anda dapat melihat status Pengajuan NUPTK dengan keterangan antrian, di tolak, disetujui Dinas (antrian LPMP/BPPAUD).
Langkah Operator Yayasan Setujui Calon NUPTK
Operator Yayasan dalam melakukan persetujuan ajuan calon NUPTK dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
- Masuk ke aplikasi vervalPTK dengan akun SDM yayasan
- Akses fitur menu "Ajuan NUPTK"
- Pilih tombol "Dokumen"
- Silahkan Verval dokumen ajuan NUPTK (SK, Ijazah SD, SMP, SMA, S1) sesuai dengan ketentuan
- Tekan tombol "Approve" jika sesuai dengan persyaratan. Tekan tombol "Tolak" jika kurang dari persyaratan.
0 Post a Comment:
Posting Komentar