Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan 2023
Dalam rangka persiapan
pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru
akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru
yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. Yang tertuang dalam Surat Nomor 0280/B2/GT.00.05/2023
tertanggal 14 Februari 2023 perih Informasi Verifikasi dan Validasi
Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan Sebagai
berikut :
1.
Pelaksanaan
seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik
dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan
PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).
2.
Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat
10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan
proses seleksi administrasi ( Peserta Verval Sasaran 2).
3.
Pelaksanaan
PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan
kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses
penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval
Sasaran 3).
4. Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala
Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g berusia
setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
4.
Persyaratan
administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id
menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas
tertera pada Lampiran II dan III.
5.
Pendaftaran
verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal
sai berikut :
A. Peserta
Verval Sasaran 1
1. Syarat
administrasi bagi guru adalah unggahan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas
mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
2. Syarat
administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah unggahan
hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi
legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh:
a) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
b) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3. Jadwal
pelaksanaan
1.
Pendaftaran 16 – 21 Februari 2023
2.
Perbaikan berkas 22 Februari – 5 Maret 2023
3.
Verifikasi dan validasi oleh petugas 22 Februari – 8 Maret 2023
B. Peserta
Verval Sasaran 2 dan 3
1. Syarat
Administrasi bagi Guru yaitu:
a) hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir
Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari
luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b) hasil
pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c) hasil
pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:
1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi
guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
2) SK Pengangkatan PPPK yang masih
berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK
(asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun
terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri
(asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun
terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal
dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi
legalisir ketua yayasan)
d) hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun
ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e) hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
2. Syarat
Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
a) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir
Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari
luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b) hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
(asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
c) hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala
Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
1) Dinas
Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala
Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah;
2) Ketua
Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
d) hasil pindai (scan) pakta
integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
3. Jadwal
pelaksanaan
1.
Pendaftaran 22 – 27 Februari 2023
2. Perbaikan
berkas 22 Februari – 5 Maret 2023
3. Verifikasi
dan validasi oleh petugas 22 Februari – 8 Maret 2023
Untuk selengkapnya dapat dibaca
pada SE berikut ini
0 Post a Comment:
Posting Komentar