Aturan Baru Mendagri: Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru tentang penamaan warga di dokumen kependudukan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Melalui aturan baru, gelar pendidikan, gelar keagamaan atau gelar adat seseorang dapat dicantumkan pada e-KTP dan kartu keluarga. Aturan tentang dibolehkannya gelar ditulis pada KK ataupun e-KTP termaktub dalam Pasal 5 ayat 1.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.
Namun itu hanya berlaku di KTP dan KK. Pada Pasal 5 ayat 3 diatur bahwa penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sumber
0 Post a Comment:
Posting Komentar