Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB) memberikan nilai ambang batas atau passing grade pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan Non Guru.
Nilai Ambang Batas Guru
a. Seleksi kompetensi teknis
• Nilai kumulatif maksimal: 500
• Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya
sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 1128
Tahun2021
b. Seleksi kompetensi manajerial dan
sosiokultural
• Nilai kumulatif maksimal: 200
•
Nilai ambang batas kategori 1: 130
•
Nilai ambang batas kategori 2: 110
•
Nilai ambang batas kategori 3: 130 Wawancara
•
Nilai kumulatif maksimal: 40
•
Nilai ambang batas kategori 1: 24
•
Nilai ambang batas kategori 2: 20
•
Nilai ambang batas kategori 3: 24
Nilai Ambang Batas Non Guru
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial
kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Sedangkan untuk
seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif
maksimal 40. Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang
berbeda pada masing-masing jabatan fungsional. Peserta PPPK Non-Guru dapat
meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.
Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non Guru 2022
Kepmenpan RB Nomor 971 Tahun
2022 Tentang Passing Grade Seleksi Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional
Tahun 2022 download disini
0 Post a Comment:
Posting Komentar