Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan nilai ambang batas atau passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan Non Guru. 

 

Nilai Ambang Batas Guru

 

a.   Seleksi kompetensi teknis

•    Nilai kumulatif maksimal: 500

•    Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun2021

 

b.  Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

•    Nilai kumulatif maksimal: 200

        Nilai ambang batas kategori 1: 130

        Nilai ambang batas kategori 2: 110

        Nilai ambang batas kategori 3: 130 Wawancara

        Nilai kumulatif maksimal: 40

        Nilai ambang batas kategori 1: 24

        Nilai ambang batas kategori 2: 20

        Nilai ambang batas kategori 3: 24

 

Nilai Ambang Batas Non Guru

 


Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40. Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional. Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.

Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.

Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non Guru 2022

 

Kepmenpan RB Nomor  971 Tahun 2022 Tentang Passing Grade Seleksi Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 download disini

 

 


0 Post a Comment: