NPWP Subunit Satuan Pendidikan
Sebelum mencetak invoice pembayaran di SIPLah, satuan pendidikan wajib memastikan NPWP dan nomor subunitnya sudah diperbarui di Dapodik untuk dapat dicantumkan di invoice pelunasan transaksi. Untuk mengetahui NPWP dan nomor subunit, satuan pendidikan dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 (Perdirjen Pajak 13/2021) tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan pajak Instansi Pemerintah, satuan pendidikan negeri adalah subunit organisasi instansi pemerintah daerah yang mengawasinya dan menggunakan NPWP Dinas Pendidikan yang menaunginya untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.
Dinas pendidikan dapat menunjuk satuan pendidikan negeri sebagai subunit organisasinya. Dengan penunjukan tersebut maka Dinas Pendidikan telah memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Dinas Pendidikan Provinsi dapat mendaftarkan seluruh satuan pendidikan negeri penerima dana bantuan pemerintah (Dana BOS, Dana BOP, dll) di bawah wewenang masing-masing sebagai subunit pajak. Satuan pendidikan yang telah terdaftar sebagai subunit akan mendapatkan 4 digit ID Subunit Pajak, sehingga sekolah menggunakan NPWP dinas sebesar 15 digit plus 4 digit ID Subunit (19 digit) untuk identitas perpajakanya.
ID Subunit Pajak penting untuk satuan pendidikan agar dapat membantu dinas pendidikan dalam menyelesaikan kebutuhan pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan perpajakan penggunaan dana bantuan pemerintah sesuai dengan persyaratan pelaporan akuntansi pemerintahan.
Sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014, maka:
- NPWP SMP dan SMK adalah NPWP subunit Dinas Pendidikan Provinsi.
- NPWP PAUD, SD, SMP adalah NPWP subunit Dinas Pendidikan Kota
Selengkapnya simak ilustrasi di bawah ini:
Tanya-Jawab
A. Bagaimana dinas pendidikan mendaftarkan satuan pendidikan dibawah kewenangannya?
Dinas pendidikan dapat mendaftarkan satuan pendidikan dan mendapatkan ID Subunit pajaknya melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/) pada menu “Pengaturan” –“Subunit” –“Instansi” kemudian pilh “Tambah”. Simak gambar di bawah ini untuk langkah-langkahnya:
B. Bagaimana dengan satuan pendidikan swasta penerima dana bantuan pemerintah?
Satuan pendidikan swasta melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk satuan pendidikan swasta dengan menggunakan NPWP badan/yayasan terdaftar yang menaunginya.
Sumber : SIPLAH
0 Post a Comment:
Posting Komentar