Halo Sahabat Semua Pejuang P3K 2022-2023
Halo Sobat, dalam kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Jadwal Resmi Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2022 dijelaskan bahwa Rencana Penjadwalan Seleksi Calon
PPPK untuk JF Guru Seleksi calon PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal sebagai berikut :
Pioritas Rekrutmen P3 kali ini ada pada BAB I bagian C sebagai berikut :
Persyaratan Pelamar
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- surat keterangan berkelakuan baik; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2022 dapat kalian
unduh disini :
0 Post a Comment:
Posting Komentar