Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

TUTORIAL VERVAL INDIVIDU PESERTA DIDIK TAHUN 2021



Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, kami informasikan kepada seluruh kelas 12 untuk segera melakukan Verval Identitas atau Verval Data Individu Peserta Didik. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data individu peserta didik tingkat akhir sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
  • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

SOSIALISASI VERVAL INDIPIDU PD KLIK DISINI

Tutorial ini saya buat untuk membantu siswa tingkat akhir baik dari jenjang SD / MI, SMP / MTs, SMA / MA yang akan melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. 


Kepada Yth.:

1. Siswa Tingkat Akhir Jenjang SD/MI, SMP/MTs serta SMA/MA

2. Orang Tua / Wali Siswa Tingkat Akhir Jenjang SD/MI, SMP/MTs serta SMA/MA

Kami beritahukan bahwa saat ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengembangkan sebuah aplikasi pendataan siswa yang akurat dan teritegrasi dengan data Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Selain itu Kemendikbud juga telah menerbitkan Permendikbud untuk PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yang mana didalamnya adalah tentang zonasi.

Dalam selesksi PPDB Zonasi, diukur berdasarkan titik alamat rumah Peserta Didik atau siswa. Untuk itu diperlukan data yang Akurat.

Demikian terimakasih.


Peserta Didik / Siswa atau pun Orang Tua / Wali diharapkan untuk melakukan Verval Data Mandiri Secara Online. Adapaun langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Buka alamat web NISN Kemdikbud  https://nisn.data.kemdikbud.go.id/


2. Masukkan NISN, Nama IBU kandung  ( Nama tanpa Gelar )  Conteng pada Saya bukan Robot. dan Klik CARI DATA.


3. 
Akan muncul identitas siswa, hasil pencarian NISN


4. Masukan NPSN sekolah masingmasing, Tanggal Lahir dan NIK Peserta Didik.


5. Selanjutnya Lihat Data.


Kepada Orang Tua dan Peserta didik diwajibkan memperhatikan data data pada No. 1, 2 dan 3, Jika data tersebut tidak sesuai dengan data yang ada maka Lakukan Validasi data.

Gambar 01.
Data peserta didik hasrus sesuai dengan data yang ada pada DISDUKCAPIL/Kartu Keluarga.

Gambar 02.
Data Orang Tua dan WALI tidak mencantumkan gelar. dan untuk menghindari hal yang tidak diharapkan dikemudian hari. Pengisian data Orangtua Wajib Orang Tua KAndung dan jika Ayah atau Ibu sambung dicantumkan pada WALI.

Gambar 03.
DATA tempat tinggal wajib dilakukan perubahan agar tidak salah tempat. dikarenakan PPDB akan melakukan menggambil titik koordinat tempat tinggal peserta didik sesuai dengan Alamat yang tertera pada Kartu keluarga.

6. Jika sudah selesai melakukan Edit data Tekan tombol Klik disini untuk Validasi Data

7. Semua Daftar Status Pengajuan Perbaikan dapat dilihat pada bagian paling bawah halaman tersebut. Dan jangan lupa silahkan melaporkan kepada petugas pendatan sekolah.

8. Pengajuan validasi data mengacu pada database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pusat (Kartu Keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dan perbaikan dapat diajukan ulang apabila pengajuan sebelumnya sudah diproses satuan pendidikan.

PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

  • Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
  • Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;
  • Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
  • Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
  • Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memproses pengajuan perbaikan data sebelumnya.

    Terimakasih semoga bermanfaat.

    Jika masih belum Jelas silahkan simak pada chanel berikut ini ...

0 Post a Comment: