Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

SKP Guru



KP (Sasaran Kerja Pegawai) merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

SKP adalah pengganti dari Daftar Penilaian Prestasi Kerja (DP3) yang sejak awal 2014 telah ditiadakan. Penilaian dalam SKP lebih bersifat komprehensif jika dibandingkan dengan DP3.

PNS diwajibkan untuk menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan.

Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS (Evaluasi Diri Sekolah), tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunannya.

Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah yang disetujui oleh komite sekolah pada satuan pendidikan.

PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS.

A. Prinsip Penyusunan SKP

SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur.

Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun.

Dengan demikian, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat). SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan Januari.

Jika terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.

Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan di dalam penyusunan SKP.

1. Jelas

Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.

2. Dapat diukur

Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain, maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain.

c. Relevan

Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masingmasing.

d. Dapat Dicapai

Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan.

e. Memiliki Target Waktu

Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya

B. Unsur-unsur Pengisian SKP

Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Terdapat tiga unsur dalam pengisian SKP, yaitu kegiatan tugas jabatan, target dan angka kredit.

1. Tugas Jabatan

Setiap kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.

Di dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan  jabatan terendah secara hierarki.

Uraian tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan mengacu kepada unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana yang diatur dalam PermenPABRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).

2. Angka Kredit

Angka Kredit yang dimasukkan ke dalam formulir SKP adalah target angka kredit yang akan dicapai untuk setiap uraian tugas jabatan yang meliputi beberapa butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun berjalan.

Angka Kredit kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.

Kegiatan unsur utama meliputi :

  • Pendidikan meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah; serta Diklat prajabatan dan program induksi (bagi CPNS guru).
  • Pembelajaran/bimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Kegiatan unsur penunjang meliputi ;

  • pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  • memperoleh penghargaan/tanda jasa;
  • melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti: membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ektrakurikuler dan sejenisnya;
  • mengikuti organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Target angka kredit tahunan untuk kegiatan dari unsur penunjang maksimal 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan berikutnya.

3. Target

Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditetapkan setiap tahun.

Target setiap pelaksanaan tugas jabatan harus diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Di dalam menetapkan target, harus memperhatikan aspek-aspek berikut.

a. Kuantitas (Target Output)

b.Kualitas (Target Kualitas)

c. Waktu (Target Waktu)

d. Biaya (Target Biaya)

C. Nilai Capaian SKP

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan kriteria berikut.

91 – ke atas : Sangat baik

76 – 90 : Baik

61 – 75 : Cukup

51 – 60 : Kurang

50 – ke bawah : Buruk

D. Cara Pengisian SKP

Pengisian SKP menggunakan aplikasi sebenarnya mudah untuk dilakukan. Anda tinggal mengisikan data pokok yang diperlukan, maka secara otomatis form lainnya akan terisi dalam aplikasi SKP tersebut.

Berikut ini adalah contoh pengisian data pokok SKP untuk guru menggunakan aplikasi SKP berbasis MS Excel.

1. Pengisian Form Data SKP

Data yang harus diisi dalam form data SKP sebagai berikut.

  • Unit kerja
  • Jangka waktu penilaian
  • Tahun
  • Identitas Pegawai yang Dinilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan Unit Kerja)
  • Identitas Pejabat Penilai  (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan Unit Kerja)
  • Identitas Atasan Pejabat Penilai  (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan Unit Kerja)
2. Pengisian Form SKP

Data yang harus diisi pada form SKP adalah kegiatan tugas tambahan, angka kredit, dan target.

a. Pengisian Kegiatan Tugas Tambahan

Isi kegiatan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.

Berikut contoh pengisian kegiatan tugas tambahan yang dilakukan guru.

Unsur Utama
  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajaran.
  • Mengikuti diklat fungsional
  • Melakukan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Unsur Penunjang
  • Menjadi Panitia/Pengawas Ujian Nasional
  • Menjadi Panitia/Pengawas PTS/PAS
  • Menjadi anggota PGRI
  • Menjadi anggota aktif kepramukaan
b. Pengisian Angka Kredit
Angka kredit yang berkaitan dengan tugas utama guru (melaksanakan proses pembelajaran) diisi berdasarkan asumsi nilai PKG = Baik.

1. Golongan IIIa : 10.50

2. Golongan IIIb : 9.50

3. Golongan IIIc : 20.25

4. Golongan IIId : 19.50

5. Golongan IVa : 29.75

6. Golongan IVb : 29.75

7. Golongan IVc : 29.00

8. Golongan IVd : 38.75

Angka kredit mengikuti diklat fungsional :
a.Lamanya lebih dari 960 jam=15
b.Lamanya antara 641 s.d  960 jam=9
c.Lamanya antara 481 s.d  640 jam=6
d.Lamanya antara 181 s.d  480 jam=3
e.Lamanya antara 81 s.d  180 jam=2
f.Lamanya antara 30 s.d  80 jam=1
Angka kredit kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru :
a.Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran=0,15
b.keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel)
1)Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah=0,2
2)Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah=0,1
c.Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru=0,1
Angka Kredit Presentasi pada forum ilmiah :
a.Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah=0,2
b.Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah=0,2
Angka Kredit melaksanakan publikasi Ilmiah  hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal :
a.Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP.=4
b.Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.=3
c.Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.=2
d.Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.=1
e.Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.=4
f.Membuat makalah  berupa  tinjauan  ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan,  disimpan di perpustakaan.=2
 g.Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
1)Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional=2
2)Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah).=1,5
 h.Membuat  Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya.
1)Membuat  Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi=2
2)Membuat  Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak  terakreditasi/tingkat propvinsi.=1,5
3)Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya).=1
Angka Kredit melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru :
a.Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul:=
1)Buku  pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP=6
2)Buku  pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN=3
3)Buku pelajaran dicetak oleh penerbit  tetapi belum ber-ISBN.=1
b.Membuat modul/diktat  pembelajaran per semester :
1)Digunakan di tingkat  Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi.=1,5
2)Digunakan di tingkat  kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.=1
3)Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat=0,5
c.Membuat buku dalam bidang pendidikan:=
1)Buku dalam bidang pendidikan  dicetak oleh penerbit  dan ber-ISBN.=3
2)Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit  tetapi  belum ber-ISBN.=1,5
d.Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya.=1
e.Membuat buku pedoman guru=1,5
Angka kredit menemukan teknologi tepatguna :
a.Kategori Kompleks=4
b.Kategori Sederhana=2
Menemukan / menciptakan karya seni :=
a.Kategori kompleks=4
b.Kategori sederhana=2
Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum :
a.Membuat alat pelajaran:
1)Kategori kompleks=2
2)Kategori sederhana=1
b.Membuat alat peraga:
1)Kategori kompleks=2
2)Kategori sederhana=1
c.Membuat alat praktikum:
1)Kategori kompleks=4
2)Kategori sederhana=2
Angka Kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya :
a.Mengikuti Kegiatan  Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional.=1
b.Mengikuti Kegiatan  Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi.=1
Angka Kredit Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya :
a. Doktor (S-3)=15,00
b. Pascasarjana (S-2)=10,00
c. Sarjana (S-1) / Diploma IV=5,00
Angka Kredit melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru :
a. Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya=0,17
b. Sebagai pengawas ujian penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat :
1)sekolah=0,08
2)nasional=0,08
Angka kredit menjadi anggota organisasi profesi, sebagai :
1)Pengurus aktif=1
2)Anggota aktif=0,75
Angka kredit menjadi anggota kegiatan kepramukaan, sebagai :
1)Pengurus aktif=1
2)Anggota aktif=0,75
Angka kredit menjadi tim penilai angka kredit 
=0,04
Angka kredit menjadi tutor/pelatih/instruktur
=0,04
Angka kredit memperoleh Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya Satya :
a.30 (tiga puluh) tahun=3
b.20 (dua puluh) tahun=2
c.10 (sepuluh) tahun=1
Angka kredit memperoleh Penghargaan/tanda jasa
=1
c. Pengisian Target 

Pengisian target meliputi pengisian :

1) Kuantitas : jumlah kegiatan yang diikuti

2) Output : hasil dari kegiatan (ijazah, laporan, SK, surat tugs, sertifikat, kartu anggota, dsb)

3) Kualitas/Mutu : diisi 100 untuk kualitas maksimal.

4) Waktu : diisi 12 bulan untuk waktu maksimal.

5) Biaya : diisi jika ada.

E. Penilaian Perilaku Kerja PNS

Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% dari Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Aspek Penilaian Perilaku Kerja.

1. Orientasi pelayanan

2. Integritas

3. Komitmen

4. Disiplin

5. Kerja sama

6. Kepemimpinan

Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.

Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.

Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi, yaitu 100 (seratus). Kriteria penilaian unsur perilaku kerja PNS dapat dilihat di sini.

Aplikasi SKP Guru tahun 2020 dan contoh pengisian dapat diunduh pada link berikut.

Demikian informasi mengenai aplikasi SKP Guru tahun 2020 dan contoh cara pengisian. Terima kasih atas kunjungan Anda dan semoga bermanfaat.


0 Post a Comment: