Setifikasi Guru 2008
Berdasarkan pengamatan penulis, Pelaksanaan Sertifikasi Mulai dari Tahun 2006, 2007 dan tahun 2008 yang sedang berlangsung ini rentan sekali dengan kecurangan. Serta carutmarutnya pelaksaaan sertifikasi mengakibatkan beberapa orang enggan untuk mengikuti sertifikasi tersebut.
Ini semua diakibatkan dari pelayanan Publik yang tidak di tangani secara serius dan ada beberapa pendapat Sertifikasi merupakan ladang baru bagi para kepanjangan tangan-tangan aparat nakal, sehingga data dapat di anulir dan di refisi tanpa ada penjelasan yang dapat dipercaya kebenarannya.
Data Sertifikasi 2008 siarat dengan Kolusi dan Nepotisme, siapa saudara dan siapa kenal akan segera dapat giliran atau antrian mengikuti sertifikasi. Contoh : Informasi data pertama tercantum nomor dan indentitasnya pada pengumuman data hasil refisi hilang entah kemana dan kebalikannya data yang sebelumnya tidak ada menjadi ada ini terjadi bukan hanya data tersebut.
Ketidak beresan berikutnya terdapat pada Nopor Peserta Contoh yang tampak adalah terdapat pada Kode Mata pelajaran, kode mapel Bahasa Indonesia bisa menjadi kode Mapel IPS dan masih ada lagi contoh laiina. Mungin Guru Mapel tersebut sudah berbalik arah Daru guru Mapel Agama ke mapel bahasa Ingris mislanya ?......
Harapan penulis adalah :
Kepada para pembuat dan pemelihara kebijakan agar mengadakan perubahan dan meningkatkan Kompetensi SDM pada pengolah data serta pra aparutur yang terkait.
Kepada Perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai asesor Sertifikasi, jangan jadikan ini sebagai lahan baru untuk menghasilkan Rp. tetapi propesionalise dan ketegasan harus diutamakan. Jangan Sampai Piagam sertifikasi tertunda dan tertunda sampai yang ke tigakalinya. Ini akan mencoreng nama besar dari pelaksana Sertifikasi serta akan muncul do'a yang kurang baik.
Saran Pembagian sertifikat Sertfikasi sebaiknya diutamakan Luar Daerah dan waktu hari pelaksanaan pembagian jangan dianulir terus-menerus. Sehingga tidak mengakibatkan ? yang besar bagi para peserta sertifikasi yang telah Lulus.
Pemerintah sebagai pemberi kebijakan pencairan Dana Tunjangan dari hasil Sertifikasi sebaiknya dan selayaknya mempercepat Pelaksanaannya.
Penulis Tidak setuju dengan kebijakan sertifikasi hanya dilaksanakan satu kali tanpa adanya peninjauan kepada para guru yang dinyatakan telah lulus. Limatahun satukali peninjauan ulang sertifikasi ini akan memacu para guru lebih berkompetisi untuk meningkatkan Kompetendi diri.
Maaf kepada para pembaca Kata dan kalimat tidak tersusun secara baik. Ini adalah pembelajaran bagi saya untuk mencoba menulis terima kasih.
Ini semua diakibatkan dari pelayanan Publik yang tidak di tangani secara serius dan ada beberapa pendapat Sertifikasi merupakan ladang baru bagi para kepanjangan tangan-tangan aparat nakal, sehingga data dapat di anulir dan di refisi tanpa ada penjelasan yang dapat dipercaya kebenarannya.
Data Sertifikasi 2008 siarat dengan Kolusi dan Nepotisme, siapa saudara dan siapa kenal akan segera dapat giliran atau antrian mengikuti sertifikasi. Contoh : Informasi data pertama tercantum nomor dan indentitasnya pada pengumuman data hasil refisi hilang entah kemana dan kebalikannya data yang sebelumnya tidak ada menjadi ada ini terjadi bukan hanya data tersebut.
Ketidak beresan berikutnya terdapat pada Nopor Peserta Contoh yang tampak adalah terdapat pada Kode Mata pelajaran, kode mapel Bahasa Indonesia bisa menjadi kode Mapel IPS dan masih ada lagi contoh laiina. Mungin Guru Mapel tersebut sudah berbalik arah Daru guru Mapel Agama ke mapel bahasa Ingris mislanya ?......
Harapan penulis adalah :
Kepada para pembuat dan pemelihara kebijakan agar mengadakan perubahan dan meningkatkan Kompetensi SDM pada pengolah data serta pra aparutur yang terkait.
Kepada Perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai asesor Sertifikasi, jangan jadikan ini sebagai lahan baru untuk menghasilkan Rp. tetapi propesionalise dan ketegasan harus diutamakan. Jangan Sampai Piagam sertifikasi tertunda dan tertunda sampai yang ke tigakalinya. Ini akan mencoreng nama besar dari pelaksana Sertifikasi serta akan muncul do'a yang kurang baik.
Saran Pembagian sertifikat Sertfikasi sebaiknya diutamakan Luar Daerah dan waktu hari pelaksanaan pembagian jangan dianulir terus-menerus. Sehingga tidak mengakibatkan ? yang besar bagi para peserta sertifikasi yang telah Lulus.
Pemerintah sebagai pemberi kebijakan pencairan Dana Tunjangan dari hasil Sertifikasi sebaiknya dan selayaknya mempercepat Pelaksanaannya.
Penulis Tidak setuju dengan kebijakan sertifikasi hanya dilaksanakan satu kali tanpa adanya peninjauan kepada para guru yang dinyatakan telah lulus. Limatahun satukali peninjauan ulang sertifikasi ini akan memacu para guru lebih berkompetisi untuk meningkatkan Kompetendi diri.
Maaf kepada para pembaca Kata dan kalimat tidak tersusun secara baik. Ini adalah pembelajaran bagi saya untuk mencoba menulis terima kasih.
0 Post a Comment:
Posting Komentar