PPDB SMA/SMK 2022-2023 PROVINSI LAMPUNG
Penerimaan Peserta Didik Barn (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Provinsi Lampung pada Tahun Ajaran 2022/2023 dieelenggarakan masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, sehingga tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritae, tanpa mengurangi princip-prinsip penyelenggaraan PPDB yang transparan, obyektif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan. Untuk mewujudkan prinsip-princip tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak, untuk itu kami mengajak semua pihak dapat mendukung pelaksanaan PPDB int dengan semangat bersama untuk memajukan pendidiknn di Provinsi Lampung.
Berbagai perbaikan telah dilakukan guna memberikan kemudahan dalam setiap tahapan PPDB sebagai hasil evaluasi penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2021/2022, kami menyampaikan ucapan terima kaeih atas dukungan berbagai pihak, sehingga diharapkan PPDB tahun ajaran 2022/2023 mampu memberikan jawaban atas kekurangan yang terjadi pada PPDB tahun ajaran 2021/2022.
Kami mengajak, untuk mensukseskan penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2022/2023 int demi anak-anak bangsa yang sedang merintis masa depannya, semoga tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan guna pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. Mart bersama-sanna kita wujudken pendidikan di Provinsi Lampung menuju ‘Lampung Berjaya”. Demikan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas :
1. Jalur Zonasi.
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/wa1inya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang
berprestasi di bidang sarins, seni
dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya yang sifatnya bezJenjang (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini
mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
Lengkap Panduan PPDB dapat di Unduh disini.
0 Post a Comment:
Posting Komentar