Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

ABM Membantu Peserta Didik Memahami Diri Sendiri

0 Post a Comment
Asesmen Bakat dan Minat: Apa, Mengapa, dan Bagaimana


Minat:

1. Suka – Antusias – Tertarik – Ingin Tahu 
  • Motivasi Tinggi 
  • Berhasil 
2. Menjauh – Menghindar – Menolak 
  • Motivasi Rendah 
  • Gagal. 
Minat: 

Vokasional Profesional (seni, sains, sosial) 
Komersial (bisnis, sales) Aktivitas Fisik (Mekanik, Outdoor) Avokasional Hobby Mengapa Melakukan Asesmen Bakat dan Minat (ABM)? 1. Kesesuaian bakat dan minat Bakat tanpa minat : Bosan/merasa terbebani Minat tanpa bakat : Hasil tidak optimal/gagal 2. Self discovery : Meningkatkan kepercayaan diri Tujuan Asesmen Bakat dan Minat 1. Mengukur kapasitas atau potensi seseorang dalam suatu bidang tertentu. 2. Memprediksi kemampuan seseorang di masa depan dalam suatu bidang tertentu. 3. Mengetahui arah minat seseorang. Manfaat Asesmen Bakat dan Minat 1. Guidance: Penjurusan dan Pemilihan Bidang Pendidikan 2. Selection: Seleksi Pegawai dan Mahasiswa 3. Prediction: Memprediksi Keberhasilan Pendidikan dan Karir Seseorang 4. Development: Pengembangan Akademik dan Karir. Asesmen Bakat 1. Skills Test 2. Reasoning Test 3. Situational Judgemen Test 4. Problem-Solving Test 5. Personality Test

Asesmen Minat: 1. Obervasi 2. Menggunakan Inventori 3. Individual/Group Test Aspek Yang Diukur: 1. Verbal Bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir abstrak, generalisasi, konstruktif dengan memahami konsep verbal, mengungkap kemampuan-kemampuan memahami konsep-konsep dalam bentuk katakata. Pemahaman Bacaan Analogi Klasifikasi Kata 2. Kuantitatif Bertujuan untuk mengukur kemampuan memahami hubungan numerik dan memecahkan masalah yang berhubungan dengan konsep numerik, problem aritmetik sederhana/konsep berhitung. Deret Pebandingan Kuantitatif Tabel Grafik Aritmatika 3. Penalaran Bertujuan mengukur kemampuan untuk memilih dan mengorganisasi informasi yang relevan untuk menyelesaikan masalah. Analitis Klasifikasi Figural Analog Figural Spasial 4. Spasial Mengukur kemampuan visualisasi terhadap konstruksi objek tiga dimensi yang dibangun dari pola dua dimensi dan kemampuan membayangkan berbagai cara yang digunakan untuk memutar objek tersebut, sehuingga mempunya bangunan seperti yang tampak dalam gambar, serta mengukur kemampuan memecahkan masalah dari stimulasi gambar. Rotasi 3D Pola 5. Mekanik Mengukur kemampuan pemahaman prinsip-prinsip mekanik, melihat seberapa baik seseorang memahami hukum yang mendasari alat-alat, mesin-mesin, dan alat sederhana 6. Penggunaan Bahasa Mengukur kemampuan memahami penggunaan tata bahasa Melengkapi kalimat Inspeksi kalimat 7. Klerikal Mengukur kecepatan dan ketelitian respon dalam tugas-tugas yang membutuhkan persepsi sederhana. Mengukur kecepatan memberi jawaban atau tanggapan dalam suatu persepsi sederhana, mengungkap kecepatan persepsi, mengingat dengan cepat, kemampuan memberi tanggapan. Akurasi Memori 8. Penalaran Bahasa

Prosedur Pelaksanaan ABM Tujuan: Memberikan informasi ke sekolah mengenai potensi siswa pada bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan minatnya. Manfaat: Memprediksi kemampuan seseorang jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang lebih tinggi atau pada situasi baru.

Ruang Lingkup: Pelayanan ABM ditawarkan untuk siswa SMP/MTs Kelas IX di Indonesia Mekanisma Pelaksanaan Pelaksanaan ABM tidak bersifat wajib. Dilaksanakan metode Online, Mandiri, tidak dapat menumpang dengan sekolah lain. Tempat: di semua SMP dan MTs di Indonesia. Ruang dan Perangkat ABM Asesmen dilaksanakan di laboratorium komputer sekolah atau ruang kelas yang difungsikan sebagai ruang asesmen. Jumlah peserta per ruang maksimal 40 siswa, dengan memperhatikan jarak antar siswa. Sekolah dapat menggunakan tambahan laptop pribadi milik guru atau siswa apabila jumlah komputer di sekolah kurang dari jumlah siswa yang akan mengikuti ABM. Bahan Tes dan Pembiayan Bahan Tes: Bahan tes sudah tersedia di dalam sistem. Setiap peserta tes akan mendapatkan paket tes yang diatur melalui sistem Pembiayaan: Pusmendik tidak memberikan dan atau menarik biaya apapun. Biaya penyelenggaraan di sekolah ditanggung secara mandiri oleh sekolah.

 



Read More »

Bukti Dukung dan Dokumen Laporan Observasi yang diupload pada PMM 2024

0 Post a Comment
Pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan suatu bangsa. Untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, peran guru sangatlah krusial. Oleh karena itu, Pengelolaan Kinerja Guru menjadi fokus utama dalam menjalankan Kurikulum Merdeka. Dalam upaya memantapkan kualitas pengajaran, Program Merdeka Mengajar memperkenalkan aplikasi e-Kinerja sebagai alat utama untuk merekam dan mengevaluasi bukti dukung serta dokumen laporan observasi.

Transformasi Digital di Dunia Pendidikan

Penggunaan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Program Merdeka Mengajar sebagai bagian dari reformasi pendidikan di Indonesia memanfaatkan kecanggihan teknologi melalui e-Kinerja. Aplikasi ini menjadi wadah digital untuk merekam, mengelola, dan memonitor kinerja guru.

Bukti Dukung dan Peran Pentingnya

Bukti dukung merupakan manifestasi nyata dari proses pembelajaran yang berlangsung di kelas. Melalui aplikasi e-Kinerja, guru dapat mengunggah bukti dukung berupa foto, video, atau dokumentasi lainnya yang mencerminkan keberhasilan implementasi Kurikulum Merdeka. Dengan adanya bukti dukung ini, pihak sekolah dan pengawas dapat melakukan evaluasi yang lebih akurat terhadap kualitas pengajaran.

Laporan Observasi sebagai Evaluasi Menyeluruh

Laporan observasi adalah instrumen penting dalam mengukur kinerja guru. Dengan e-Kinerja, proses observasi dapat dilakukan secara online, memudahkan pengawas atau evaluator untuk memberikan feedback secara langsung. Laporan observasi mencakup aspek-aspek seperti metode pengajaran, interaksi dengan siswa, dan penerapan inovasi dalam pembelajaran.

Langkah-langkah Implementasi

  1. Pendaftaran dan Pelatihan: Guru yang terlibat dalam Program Merdeka Mengajar perlu mendaftar dan menjalani pelatihan terkait penggunaan aplikasi e-Kinerja.
  2. Pengunggahan Bukti Dukung: Guru diharapkan mengunggah bukti dukung secara berkala, termasuk foto kegiatan pembelajaran, hasil pekerjaan siswa, dan dokumen lainnya.
  3. Pelaksanaan Observasi: Observasi dilakukan secara berkala oleh pengawas atau tim evaluator, yang kemudian membuat laporan observasi melalui aplikasi e-Kinerja.
  4. Pemberian Feedback dan Pengembangan: Guru menerima feedback dari laporan observasi dan dapat mengakses rekomendasi untuk pengembangan lebih lanjut. Ini merupakan langkah krusial untuk peningkatan berkelanjutan.

Manfaat Program Merdeka Mengajar melalui e-Kinerja

  1. Akuntabilitas Tinggi: Proses pengunggahan bukti dukung dan laporan observasi memberikan tingkat akuntabilitas yang tinggi baik bagi guru maupun pengawas.
  2. Pemantauan Real-time: E-Kinerja memungkinkan pemantauan kinerja guru secara real-time, mempercepat tanggapan terhadap kebutuhan dan tantangan yang muncul.
  3. Peningkatan Kualitas Pembelajaran: Dengan evaluasi yang tepat, guru dapat secara efektif meningkatkan kualitas pengajaran dan merespon perubahan kurikulum.

Untuk mendapatkan filenya silahkan diunduh dengan link tautan sebagai berikut:

  1. Form Obsrvasi kelas yaitu Lembar Catatan Percakapan Pra-Observasi Kelas, Lembar Observasi Pembelajaran di Kelas, Lembar Catatan Percakapan Pasca-Observasi Kelas, Lembar Rencana Pengembangan Diri, Form Observasi Guru, Form Observasi KS, Rubrik Observasi Kinerja Guru (Formuir A-D).
  2. Laporan Kepala Perpustakaan.
  3. Program Wali Kelas.
  4. Program kerja pembina pramuka.
  5. Laporan Guru Piket.
  6. Laporan Pembina Ekstrakurikuler.
  7. Laporan Wakil Kepala Sekolah.
  8. Laporan Komunitas Belajar.
  9. Laporan kepala Laboratorium IPA

Gunakanlah dan modifikasi sesuai dengan kebutuhan. Diatas merupakan dari sumber Bukti Dukung Ekin PMM. Program Merdeka Mengajar melalui aplikasi e-Kinerja menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adaptif dan inovatif. Dengan fokus pada bukti dukung dan laporan observasi, kita memastikan bahwa guru terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan semangat Merdeka Mengajar.

Baca Juga : Aeka Contoh bukti dungung  disini

SUMBER : SINYANUR


Read More »

#5 Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru dengan Jenjang SD, SMP dan SMA

0 Post a Comment

Guru yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja. Berikut adalah panduan penyusunan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:

Perlu diketahui!

    • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah

KS di sekolah A jadi Plt. KS di sekolah B.png

  • Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di Platform Merdeka Mengajar melalui desktop atau perangkat laptop. 

Part 1.png

2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

Part 2.png

3. Anda dapat klik ‘Mulai’ pada  pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’

=State 1_ SKP tahun berjalan belum dibuat sekali.jpg

4. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai penyusunan rencana kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat klik 'Data sudah sesuai', namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa klik 'Edit'.

Part 4.png

 

Perlu diketahui!

  • Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
  • Untuk Guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
  • Untuk Guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa jenjang jabatan
  • Untuk Guru selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.

5. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik 'Simpan'.

6. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran sampai dengan Rangkuman

1. Pada tab 'Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru dari jenjang SD hingga SMA diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja. Guru di anjurkan untuk memilih sub Indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan.

Kinerja Utama (6).png

Klik Rapor Pendidikan Satdik untuk melihat Rapor pendidikan versi terakhir milik Anda. Informasi lebih lanjut tentang Rapor Pendidikan dapat kunjungi artikel di sini

Part 8.png

Perlu diketahui!

  • Guru hanya bisa memilih satu sub indikator di tahap Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
  • Guru juga dapat memilih indikator di luar dari indikator yang direkomendasikan dengan klik ‘Lihat indikator lainnya’.

Kinerja Utama (5).png   Kinerja Utama.jpg

2. Setelah memilih salah satu indikator yang ingin difokuskan untuk ditingkatkan, Anda dapat klik ‘Ke pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kinerja Utama (4).png

3. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memilih Indikator pada Praktik Kinerja Praktik Pembelajaran dan akan kembali melakukan penyusunan Perencanaan Kinerja di lain waktu.

7. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, klik 'Cek Ulang' jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja,.

Part 17.png

8. Anda telah berhasil mengajukan penyusunan rencana kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau penyesuaian sebelum dilakukannya tahap pelaksanaan.

Part 18.png

9. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif namun memiliki Plt Kepala Sekolah, maka sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.

10. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi Pelaksanaan Kinerja. Jika Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi Pengelolaan Kinerja Anda, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut tentang Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan dalam artikel di sini

  

11. Jika Anda menerima notifikasi bahwa data atasan tidak ditemukan untuk Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, Anda disarankan untuk menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah guna menyesuaikan data dapodik

Anda juga dapat melihat Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru pada dokumen Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru

Tanya Jawab Penyusunan Perencanaan Kinerja

Apakah menyusun Perencannaan Kinerja hanya bisa dilakuan pada awal Bulan di setiap semster ?

Penyusunan Perencanaan Kinerja dapat dilakukan pada awal bulan setiap semester sesuai dengan jadwal yang dianjurkan. Tujuannya adalah untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator pada tahap Perencanaan Kinerja di Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran ?

Pada tahap Perencanaan Kinerja, Guru hanya dapat memilih satu indikator peningkatan sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah Tugas Tambahan bisa di tambahkan lebih dari satu ?

Ya, Guru dapat memilih lebih dari satu tugas tambahan.berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan.

Apa yang harus dilakukan jika Tugas Tambahan tidak tersedia atau tidak ada ?

Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan

Sekolah saya tidak memiliki kepala sekolah. Apakah perencanaan kinerja yang disusun tidak bisa disetujui?

Saat ini, Perencaan Kinerja yang telah di ajukan akan otomatis telah disetujui

Apakah seorang guru yang mengajar di dua sekolah dan juga memiliki dua akun belajar.id harus melakukan Pengelolaan Kinerja di kedua akun tersebut?

Apabila terdapat seorang Guru yang mengajar di dua satuan pendidikan, silakan lakukan perencanaan kinerja pada satu satuan pendidikan induk/satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) saja.

Apakah seorang Guru PNS yang akan pensiun pada pertengahan Semester I atau II (misalnya bulan April dan September) perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di setiap periode tersebut?

Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)


SELANJUTNYA BACA JUGA :

Read More »

#4 Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru dengan Jenjang TK - PAUD

0 Post a Comment

Guru yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja. Berikut adalah panduan penyusunan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:

Perlu diketahui!

    • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem. Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah

KS di sekolah A jadi Plt. KS di sekolah B.png

  • Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di Platform Merdeka Mengajar melalui desktop atau perangkat laptop. 

Part 1.png

2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

Part 2.png

3. Anda dapat klik ‘Mulai’ pada  pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’

=State 1_ SKP tahun berjalan belum dibuat sekali.jpg

4. Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai penyusunan rencana kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, Anda dapat klik 'Data sudah sesuai', namun jika data diri tidak sesuai, Anda bisa klik 'Edit'.

Part 4.png

 

Perlu diketahui!

  • Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
  • Untuk Guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
  • Untuk Guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa jenjang jabatan
  • Untuk Guru selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.

5. Selanjutnya, pilih data diri yang ingin disesuaikan, lalu klik 'Simpan'.

6. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran  sampai dengan Rangkuman

1. Pada tab 'Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru dengan jenjang TK dan PAUD diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja.

Kinerja Utama (3)1.png

Perlu diketahui!

  • Guru hanya bisa memilih satu sub indikator di tahap Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran

2. Setelah memilih salah satu sub indikator yang ingin difokuskan untuk ditingkatkan, Anda dapat klik ‘Ke Pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Kinerja Utama (4).png

3. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang memilih Indikator pada Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran dan akan kembali melakukan penyusunan Perencanaan Kinerja di lain waktu.

7. Setelah Anda mengklik 'Lanjut Ajukan' pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan. Jika perencanaan sudah sesuai, klik 'Ajukan'. Namun, klik 'Cek Ulang' jika Anda ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja,.

Part 17.png

8. Anda telah berhasil mengajukan penyusunan rencana kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau penyesuaian sebelum dilakukannya tahap pelaksanaan. 

Part 18.png

9. Jika di Satuan Pendidikan Anda tidak memiliki Kepala Sekolah definitif namun memiliki Plt Kepala Sekolah, maka sistem akan melakukan persetujuan dokumen Perencanaan Kinerja Anda secara otomatis.

10. Selanjutnya, Anda dapat menghubungi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah untuk melakukan konfirmasi Pelaksanaan Kinerja. Jika Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah telah mengkonfirmasi Pengelolaan Kinerja Anda, Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja sesuai dengan waktu yang dianjurkan. Informasi lebih lanjut tentang Pelaksanaan Kinerja Guru dapat ditemukan dalam artikel di sini

  

11. Jika Anda menerima notifikasi bahwa data atasan tidak ditemukan untuk Perencanaan Kinerja yang telah diajukan, Anda disarankan untuk menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan Daerah guna menyesuaikan data dapodik

Anda juga dapat melihat Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru pada dokumen Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru

Tanya Jawab Penyusunan Perencanaan Kinerja

Apakah menyusun Perencannaan Kinerja hanya bisa dilakuan pada awal Bulan di setiap semster ?

Penyusunan Perencanaan Kinerja dapat dilakukan pada awal bulan setiap semester sesuai dengan jadwal yang dianjurkan. Tujuannya adalah untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator pada tahap Perencanaan Kinerja di Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran ?

Pada tahap Perencanaan Kinerja, Guru hanya dapat memilih satu indikator peningkatan sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah Tugas Tambahan bisa di tambahkan lebih dari satu ?

Ya, Guru dapat memilih lebih dari satu tugas tambahan.berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan.

Apa yang harus dilakukan jika Tugas Tambahan tidak tersedia atau tidak ada ?

Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan

Sekolah saya tidak memiliki kepala sekolah. Apakah perencanaan kinerja yang disusun tidak bisa disetujui?

Saat ini, Perencaan Kinerja yang telah di ajukan akan otomatis telah disetujui

Apakah seorang guru yang mengajar di dua sekolah dan juga memiliki dua akun belajar.id harus melakukan Pengelolaan Kinerja di kedua akun tersebut?

Apabila terdapat seorang Guru yang mengajar di dua satuan pendidikan, silakan lakukan perencanaan kinerja pada satu satuan pendidikan induk/satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) saja.

Apakah seorang Guru PNS yang akan pensiun pada pertengahan Semester I atau II (misalnya bulan April dan September) perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di setiap periode tersebut?

Ya, Guru PNS yang akan pensiun pada periode pengelolaan kinerja berjalan (Januari-Juni dan Juli-Desember), tetap perlu merencanakan dan melakukan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sesuai periode tersebut, karena diwajibkan oleh regulasi (vide Pasal 4 dan Pasal 6 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022) dan berdampak terhadap pembayaran tunjangan kinerja yang bersangkutan (vide Pasal 32 PermenPANRB No. 6 Tahun 2022)




Read More »

#3 Tugas Tambahan

0 Post a Comment

Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar

Perlu diketahui!

  • Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
  • Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
  • Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.

Kinerja Tambahan (8).png

Apa Dasar Hukum Tugas Tambahan di Pengelolaan Kinerja?

Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Permendikbud 15/2018

  • Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
  • Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
  • Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:

NoJenjangDaftar Tugas TambahanDasar Hukum
1SMP, SMA, SMKWakil Kepala Satuan PendidikanPermendikbud 15/2018
2Semua jenjangKepala PerpustakaanPermendikbud 15/2018
3SMKKetua Program KeahlianPermendikbud 15/2018
4SMP, SMA, SMKKepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factoryPermendikbud 15/2018
5Semua jenjangPembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpaduPermendikbud 15/2018
6SMP, SMA, SMKWali KelasPermendikbud 15/2018
7SMP, SMA, SMKPembina OSISPermendikbud 15/2018
8Semua jenjangPembina EkstrakurikulerPermendikbud 15/2018
9Semua jenjangKoordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)Permendikbud 15/2018
10Semua jenjangKoordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)Permendikbud 15/2018
11SMKKoordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)Permendikbud 15/2018
12Semua jenjangGuru Piket Permendikbud 15/2018
13SMKKetua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)Permendikbud 15/2018
14Semua jenjangPenilai Kinerja GuruPermendikbud 15/2018
15Semua jenjangPengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasionalPermendikbud 15/2018
16Semua jenjangPengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsiPermendikbud 15/2018
17Semua jenjangPengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kotaPermendikbud 15/2018
18Semua jenjangTutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengahPermendikbud 15/2018
19Semua jenjangOperator DapodikPermendikbud No. 79/2015 
20Semua jenjangBendahara SekolahPasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022
21Semua jenjangTim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)Permendikbudristek No. 46/2023

Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tuhas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan. Informasi lebih lanjut tentang Bukti Dukung Tugas Tambahan dapat kunjungi artikel di sini

Tanya Jawab Tentang Tugas Tambahan

Apakah Tugas Tambahan akan berpengaruh pada penilaian kinerja dan predikat kinerja?

Tugas Tambahan bersifat opsional, tidak berlaku untuk semua guru. Bagi guru yang memilih untuk melaksanakan Tugas Tambahan, Atasan akan mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja. Sementara bagi guru yang tidak melaksanakan Tugas Tambahan, kinerja Anda akan dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan.





Read More »