Instruksi Penerimaan dan Penggunaan Perangkat Interactive Flat Panel (IFP)
Menindaklanjuti
instruksi Presiden Republik Indonesia yang tercantum dalam Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan
Revitalisasi Satuan Pendidikan serta Arahan Presiden pada Peringatan Hardiknas
Tahun 2025 mengenai digitalisasi pendidikan, kami mengirimkan perangkat
Interactive Flat Panel (IFP) sebagai bagian dari program digitalisasi
pembelajaran yang ditujukan untuk mendukung pembelajaran yang lebih interaktif
dan inovatif pada Satuan Pendidikan. Sebagai bagian dari implementasi program,
kami meminta agar penerima perangkat IFP di satuan pendidikan untuk
melaksanakan tahapan-tahapan berikut ini dan memastikan perangkat diterima,
dirakit, memperoleh pelatihan dan menggunakan perangkat IFP sesuai dengan prosedur
yang berlaku:
1.
Persiapan Sebelum Kedatangan Barang:
a.
Menunjuk dan membekali tim penerima barang yang
dapat terdiri dari tenaga administrasi, teknis, dan perwakilan guru.
b.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (pihak
pengiriman dan/atau penyedia).
c.
Menyiapkan perangkat laptop/PC/Chromebook yang
akan digunakan pada saat uji coba perangkat Interactive Flat Panel (IFP)
setelah proses perakitan.
d.
Menyediakan area penerimaan barang yang aman,
bersih, dan sesuai untuk penyimpanan perangkat IFP.
2.
Proses Penerimaan Barang, Perakitan dan
Pelatihan:
a.
Verifikasi dokumen pengiriman seperti surat
jalan dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
b.
Pemeriksaan kondisi fisik barang dan
kelengkapannya oleh Penyedia, seperti jumlah unit, merek, tipe, nomor seri
perangkat, dan aksesoris yang diterima.
c.
Proses perakitan perangkat IFP dilakukan oleh
penyedia, termasuk pemasangan di ruang kelas atau laboratorium sesuai rencana.
d.
Mengamati/mendokumentasikan saat Penyedian
melakukan Uji fungsi awal dan memastikan perangkat berfungsi dengan baik
(misalnya: daya nyala, responsivitas layar sentuh, koneksi dengan perangkat
lainnya).
e.
Menerima pelatihan singkat penggunaan perangkat
yang dilakukan penyedia kepada guru, operator, dan tenaga teknis yang ditunjuk.
f.
Dokumentasi yang disiapkan/dilakukan oleh satuan
pendidikan meliputi:
·
Dokumentasi di bawah plang identitas satuan
pendidikan yang disertai tanggal dan waktu saat penerimaan perangkat IFP.
·
Dokumentasi foto/video saat proses perakitan dan
pelatihan.
3.
Penandatanganan BAST:
a.
Setelah perakitan dan pelatihan selesai,
pastikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Kepala Sekolah
atau perwakilan dan pihak penyedia.
b.
Satuan Pendidikan melakukan unggah BAST beserta
dokumentasi foto ke aplikasi sistem pelaporan sebagai bukti administrasi
(tautan terlampir pada poin 7).
4.
Penyimpanan dan Dokumentasi:
a.
Pastikan perangkat IFP disimpan dengan aman dan
terhindar dari kerusakan.
b.
Seluruh dokumen yang terkait dengan penerimaan
perangkat, termasuk BAST dan foto, harus diarsipkan baik dalam format fisik
maupun digital.
5.
Pelatihan dan Asistensi Teknologi Digitalisasi:
Sebagai bagian dari program digitalisasi, Direktorat SMP menyediakan pelatihan
menggunakan LMS PASTI (Pelatihan dan Asistensi Teknologi untuk Digitalisasi)
SOBAT SMP (tautan terlampir pada poin 7). Pelatihan ini mencakup:
a.
Akses ke LMS: Guru dan peserta akan mengikuti
pelatihan daring melalui platform yang menyediakan materi, jadwal, dan evaluasi
yang mudah diakses.
b.
Kursus Digitalisasi Pembelajaran: Peserta akan
mempelajari cara memanfaatkan perangkat digital untuk pembelajaran interaktif,
dengan aktivitas yang dikerjakan secara berurutan hingga evaluasi akhir.
c.
Pengelolaan Peserta oleh Guru: Guru dapat
mengelola pendaftaran peserta dalam kursus sesuai kebutuhan dan memastikan
setiap peserta menyelesaikan setiap tahap pelatihan.
d.
Asistensi Teknis: Setelah pelatihan, peserta
dapat mengakses dukungan teknis untuk memastikan pemahaman dan implementasi
pembelajaran digital yang efektif.
6.
Prosedur Memantau Proses Distribusi IFP:
a.
Penyedia akan menyampaikan informasi jadwal
pendistribusian IFP dan nomor resi pengiriman melalui layanan WhatsApp
Broadcast kepada Kepala Sekolah atau Operator Sekolah yang terdaftar di
Dapodik.
b.
Selanjutnya, dengan nomor Resi yang sudah
diberikan, satuan pendidikan dapat memantau pendistribusian dengan memasukkan
nomor Resi ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan melalui tautan: https://sartrans.co.id/track.
c.
Informasi terkait distribusi perangkat IFP,
dapat menghubungi layanan pelanggan (Customer Service) IFP melalui nomor
telepon 0821-4567-5236.
7.
Informasi tautan:
a.
Aplikasi Sistem Pelaporan BAST:
https://digi.ditsmp.kemendikdasmen.go.id/ atau
https://ditsmp.kemendikdasmen.go.id/digi dengan Panduan Standar Operasional
(POS) Penerimaan Interactive Flat Panel (IFP): https://s.id/panduanpenerimaanIFP
b.
Tautan LMS PASTI SOBAT SMP:
https://pasti.ditsmp.kemendikdasmen.go.id/ atau
https://ditsmp.kemendikdasmen.go.id/pasti dengan Manual Pemanfaatan LMS : https://s.id/panduanpemanfaatanLMS
c.
Tautan Microsite: https://s.id/pastisobatsmp
Nara Hubung dan
Sumber :
Telaporkan No 177 atau email ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id atau melalui
situs https://ult.kemendikdasmen.go.id atau Unit Layanan Terpadu Kompleks
Kemendikdasmen, Gedung C, Lantai 1 (Dasar), Jl. Sudirman, Senayan - Jakarta,
10270.

0 Post a Comment:
Posting Komentar