BADAN AKREDITASI NASIONAL MENETAPKAN HASIL AKREDITASI NASIONAL 2023
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor:477/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023.
Pengumuman Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah BAN S/M Tahun 2023 ini merupakan Pengumuman Hasil Akreditasi Tahap 1 Tahun 2023 untuk Provinsi Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Blitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Mauluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara engan Jumlah sekolah/madrasah sebanyak 5247.
Pengumuman Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah BAN S/M Tahun 2023 disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalal Ketentuan seteah Pengumuman Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah BAN S/M Tahun 2023, pasca pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Adapun pertimbangan diterbitkan SK Ketua BAN SM tentang Pengumuman Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah BAN S/M Tahun 2023, adalah a) bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini telah divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya melalui Rapat Pleno BAN-S/M; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Akreditasi dan Rekomendasi Sekolah/MadrasahTahun 2023,
Diktum KESATU Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor:477/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 menyatakan Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasilak reditasinya.
Diktum KEDUA SK Ketua BAN SM tentang Pengumuman Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah BAN S/M Tahun 2023 menyatakan Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi serta rekomendasi tinda klanjut sebagaimana terlampir.
Diktum KETIGA SK Ketua BAN SM tentang Pengumuman Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah BAN S/M Tahun 2023 menyatakan Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Diktum KEEMPAT SK Ketua BAN SM tentang Pengumuman Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Madrasah BAN S/M Tahun 2023 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Bagi yang membutuhkan salinan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor:477/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini :
0 Post a Comment:
Posting Komentar