Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023
Dalam Surat Edaran Menpan RB tentang Pengadaan ASN Tahun 2023,
disampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi
pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil
Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan
Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan
kebutuhan ASN sebagai berikut:
Untuk
Instansi Pusat
Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang
Pengadaan/Penerimaan ASN Tahun 2023 dinyatakan bahwa Usulan kebutuhan
berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan
jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta
kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi
Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan
kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang
intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk
huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada
Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor
1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan
tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
e. Usulan
kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri
tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri
PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai
rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
f. Kebutuhan
tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
Untuk
Instansi Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh
PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023,
kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi
anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan
sebagai berikut:
a Usulan
kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang
pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah
terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi
satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tidak mendapat alokasi
tambahan pegawai baru;
b. Usulan
kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri
tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri
PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai
rekomendasi dari Instansi Pembina; c.Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data
kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
d.Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian
Kesehatan. Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data
terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah
usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi
e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023. Instansi
wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: a.Tautan Peta Jabatan terbaru yang
telah ditetapkan dan dapat diaksesidiunduh. b.Surat usulan kebutuhan ASN Tahun
Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;
c. Cetak
rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
d. Surat
kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang
telah ditandatangani oleh PPK.
e Kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada Menteri
PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
f. Petunjuk
teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat
diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud
pada angka 3 (tiga). Dalam hal Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan
waktu yang ditentukan, kami menyatakan Instansi Saudara tidak melaksanakan
pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.
Berikut ini salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023
tentang Pengadaan/Penerimaan ASN Tahun 2023 dan bisa download disini
0 Post a Comment:
Posting Komentar