Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

Kode Nomor Surat Dinas Yang Sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 dan Nomor 135 Tahun 2017



Kode nomor surat dinas yang betul adalah sesuai ketentuan / aturan Permendagri Nomor 78 Tahun 2012. Merupakan hal yang penting dan perlu dipedomani untuk lembaga atau organisasi pemerintah. Dalam hal ini sekolah juga merupakan bagian dari organisasi pemerintah yang tentunya juga harus menggunakan kode nomor surat ini dalam pembuatan surat dinas.

Baca juga Perubahan yang ditungkan dalam Permendagri-no-135-tahun-2017  tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Nah pada postingan kali ini saya akan berbagi kode nomor surat dinas yang sesuai dengan ketentuan terbaru untuk saat ini khususnya yang sering digunakan lembaga sekolah. 

Namun sebelum Anda lebih jauh mengetahui nomor kode surat dinas, ada baiknya mengetahui tentang Pengertian Surat Dinas telah saya share pada postingan sebelumnya. Nomor surat merupakan bagian surat dinas yang cukup penting.

Istilah Yang Harus Diketahui Tenaga Administrasi Sekolah pada Permendagri 78 Tahun 2012 

Ada beberapa hal tentang istilah yang perlu dipahami dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Istilah-istilah ini baiknya diketahui oleh Anda yang bertugas sebagai pengelola arsip di sekolah atau tenaga administrasi sekolah secara umum.

  1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
  3. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
  4. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
  5. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan / atau lembaga kearsipan.
  6. Naskah dinas penting adalah naskah dinas yang isinya mengikat, memerlukan tindak lanjut, memuat informasi penting, mengandung konsepsi kebijaksanaan mempunyai nilai arsip.
  7. Naskah dinas biasa adalah naskah dinas yang isinya tidak mengikat.
  8. Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung Jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
  9. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip dilingkungannya.
  10. Klasifikasi adalah penggolongan naskah dinas berdasarkan masalah yang termuat didalamnya dan merupakan pedoman untuk pengaturan penataan dan penemuan kembali arsip

Ruang lingkup penyelenggaraan tata kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah meliputi:

  • a. pengurusan surat;
  • b. pemberkasan arsip; dan
  • c. penyusutan arsip.

Pola klasifikasi disusun berdasarkan klasifikasi bidang tugas:

  • 000 umum
  • 100 pemerintahan
  • 200 politik
  • 300 keamanan dan ketertiban
  • 400 kesejahteraan
  • 500 perekonomian
  • 600 pekerjaan umum dan ketenagakerjaan
  • 700 pengawasan
  • 800 kepegawaian
  • 900 keuangan

Pengurusan naskah dinas keluar meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh tata usaha pengolah dan unit kearsipan.

a) tata usaha pengolah mempunyai tugas:

(1) mencatat naskah dinas keluar dalam kartu kendali rangkap 3 (tiga) berwarna putih, kuning dan merah

(2) menyampaikan konsep dan net beserta 3 (tiga) kartu kendali kepada pengendali pada unit Kearsipan.

(3) menyimpan kartu kendali berwarna merah menurut urutan nomor kode.

(4) mengendalikan naskah dinas yang belum selesai pengolahanya dan menyampaikan naskah dinas yang sudah selesai pengolahanya kepada penyimpan.

b) unit kearsipan 

Unit kearsipan melaksanakan kegiatan pengendalian, penyimpanan.

(1) pengendalian mempunyai tugas :

(a) pemberian nomor kode klasifikasi pada kartu kendali dan mengembalikan kepada tatausaha pengolah.

(b) penyimpanan kartu kendali

(c) Penyimpanan kartu kendali berwarna kuning berdasarkan nomor urut pada kartu kendali.

(d) pengembalian kartu kendali berwarna merah kepada Tata Usaha Pengolah.

(2) penyimpanan mempunyai tugas penyimpanan kartu kendali berwarna kuning menurut nomor urut sebagai pengganti arsip selama naskah dinas masih berada di Unit Pengolah.

(3) penyimpan mempunyai tugas menyimpan kartu kendali berwarna kuning menurut nomor urut sebagai penggganti arsip selama naskah dinas tersebut masih berada di unit pengolah.


Kode Nomor Surat Dinas Yang Sering Digunakan di Sekolah

Dan berikut ini adalah kode nomor surat dinas sesuai ketentuan permendagri terbaru yang sering digunakakan lembaga sekolah.

Kode NomorUraian Jenis Klasifikasi Surat
000UMUM
001Lambang
001.1Garuda
001.2Bendera Kebangsaan
001.3Lagu Kebangsaan
001.4Daerah
002Tanda   Kehormatan/Penghargaan
002.1Bintang
002.2Satyalencana
003Hari Raya/Besar
003.1Nasional Agustus Hari   Pahlawan dan sebagainya
003.2Hari Raya Keagamaan
003.3Hari Ulang Tahun
004Ucapan
004.1Ucapan Terima Kasih
004.2Ucapan Selamat
004.3Ucapan Belasungkawa
004.4Ucapan Lainnya
005Undangan
012Rumah Dinas
012.1Tanah Untuk Rumah   Dinas
012.2Perabot Rumah Dinas
020PERALATAN
020.1Penawaran
021Alat Tulis
022Mesin Kantor
023Perabot Kantor
027Pengadaan
028Inventaris
030KEKAYAAN DAERAH
031Sumber Daya Alam
032Asset Daerah
040PERPUSTAKAAN   DOKUMENTASI / KEARSIPAN / SANDI
041Perpustakaan
041.1Umum
041.2Khusus
041.3Perguruan Tinggi
041.4Sekolah
041.5Keliling
042Dokumentasi
045Kearsipan
045.1Pola Klasifikasi
045.2Penataan Berkas
045.3Penyusutan Arsip
045.31Jadwal Retensi Arsip
045.32Pemindahan Arsip
045.33Penilaian Arsip
045.34Pemusnahan Arsip
045.35Penyerahan Arsip
045.36Berita Acara   Penyusutan Arsip
045.37Daftar Pencarian   Arsip
090PERJALANAN DINAS
091Perjalanan   Presiden/Wakil Presiden Ke Daerah
092Perjalanan Menteri Ke   Daerah
093Perjalanan Pejabat   Tinggi (Pejabat Eselon )
094Perjalanan Pegawai   Termasuk Pemanggilan Pegawai
095Perjalanan Tamu Asing   Ke Daerah
096Perjalanan   Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
097Perjalanan Menteri Ke   Luar Negeri
420PENDIDIKAN
420.1Pendidikan Khusus   Klasifikasi Disini Pendidikan Putra/I Irja
421Sekolah
421.1Pra Sekolah
421.2Sekolah Dasar
421.3Sekolah Menengah
421.4Sekolah Tinggi
421.5Sekolah Kejuruan
421.6Kegiatan Sekolah Dies   Natalis Lustrum
421.7Kegiatan Pelajar
421.71Reuni Darmawisata
421.72Pelajar Teladan
421.73Resimen Mahasiswa
421.8Sekolah Pendidikan   Luar Biasa
421.9Pendidikan Luar   Sekolah / Pemberantasan Buta Huruf
422Administrasi Sekolah
422.1Persyaratan Masuk   Sekolah Testing Ujian Pendaftaran Mapras Perpeloncoan
422.2Tahun Pelajaran
422.3Hari Libur
422.4Uang Sekolah   Klasifikasi Disini SPP
422.5Beasiswa
423Metode Belajar
423.1Kuliah
423.2Ceramah Simposium
423.3Diskusi
423.4Kuliah Lapangan   Widyawisata KKN Studi Tur
423.5Kurikulum
423.6Karya Tulis
423.7Ujian
424Tenaga Pengajar Guru   Dosen Dekan Rektor Klasifikasi Disini: Guru Teladan
425Sarana Pendidikan
425.1Gedung
425.11Gedung Sekolah
425.12Kampus
425.13Pusat Kegiatan   Mahasiswa
425.2Buku
425.3Perlengkapan Sekolah
426Keolahragaan
426.1Cabang Olah Raga
426.2Sarana
426.21Gedung Olah Raga
426.22Stadion
426.23Lapangan
426.24Kolam renang
426.3Pesta Olah Raga   Klasifikasi Disini: PON Porsade Olimpiade dsb
426.4KONI
427Kepramukaan Meliputi:   Organisasi Dan Kegiatan Remaja
428Kepramukaan
429Pendidikan Kedinasan   Untuk Depdagri Lihat
430KEBUDAYAAN
431Kesenian
431.1Cabang Kesenian
431.2Sarana
431.21Gedung Kesenian
432Kepurbakalaan
432.1Museum
432.2Peninggalan Kuno
432.21Candi Termasuk   Pemugaran
432.22Benda
433Sejarah
434Bahasa
435Usaha Pertunjukan   Hiburan Kesenangan
436Kepercayaan
450AGAMA
451Islam
451.1Peribadatan
451.11Sholat
451.12Zakat Fitrah
451.13Puasa
451.14MTQ
451.2Rumah Ibadah
451.3Tokoh Agama
451.4Pendidikan
451.41Tinggi
451.42Menengah
451.43Dasar
451.44Pondok Pesantren
451.45Gedung Sekolah
451.46Tenaga Pengajar
451.47Buku
451.48Dakwah
451.49Organisasi / Lembaga   Pendidikan
451.5Harta Agama Wakaf   Baitulmal dsb
451.6Peradilan
451.7Organisasi Keagamaan   Bukan Politik Majelis Ulama
451.8Mazhab
452Protestan
452.1Peribadatan
452.2Rumah Ibadah
452.2Tokoh Agama   Rohaniawan Pendeta Domine
452.4Mazhab
452.5Organisasi Gerejani
453Katolik
453.1Peribadatan
453.2Rumah Ibadah
453.3Tokoh Agama   Rohaniawan Pendeta Pastor
453.4Mazhab
453.5Organisasi Gerejani
454Hindu
454.1Peribadatan
454.2Rumah Ibadah
454.3Tokoh Agama   Rohaniawan
454.4Mazhab
454.5Organisasi Keagamaan
455Budha
455.1Peribadatan
455.2Rumah Ibadah
455.3Tokoh Agama   Rohaniawan
455.4Mazhab
455.5Organisasi Keagamaan
456Urusan Haji
456.1ONH
456.2Manasik
800KEPEGAWAIAN Klasifikasi Disini: Kebijaksanaan Kepegawaian
800.1Perencanaan
800.2Penelitian
800.04Pengaduan
800.05Tim
800.07Statistik
800.08Peraturan   Perundang-Undangan
810PENGADAAN Meliputi:   Lamaran Pengujian Kesehatan Dan Pengangkatan Calon Pegawai
811Lamaran
811.1Testing
811.2Screening
811.3Panggilan
812Pengujian Kesehatan
813Pengangkatan Calon   Pegawai
813.1Pengangkatan Calon   Pegawai Golongan
813.2Pengangkatan Calon   Pegawai Golongan II
813.3Pengangkatan Calon   Pegawai Golongan III
813.4Pengangkatan Calon   Pegawai Golongan IV
813.5Pengangkatan Calon   Guru Inpres
814Pengangkatan Tenaga   Lepas
814.1Pengangkatan Tenaga   Bulanan / Tenaga Kontrak
814.2Pengangkatan Tenaga   Harian
814.3Pengangkatan Tenaga   Pensiunan
820MUTASI Meliputi:   Pengangkatan Kenaikan Gaji Berkala Kenaikan Pangkat Pemindahan Pelimpahan   Datasering Tugas Belajar Dan Wajib Militer
821Pengangkatan
821.1Pengangkatan Menjadi   Pegawai Negeri Tetap
821.11Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 1
821.12Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 2
821.13Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 3
821.14Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Golongan 4
822Kenaikan Gaji Berkala
822.1Pegawai Golongan 1
822.2Pegawai Golongan 2
822.3Pegawai Golongan 3
822.4Pegawai Golongan 4
823Kenaikan Pangkat / Pengangkatan
823.1Pegawai Golongan 1
823.2Pegawai Golongan 2
823.3Pegawai Golongan 3
823.4Pegawai Golongan 4
826Penunjukan Tugas   Belajar
826.1Dalam Negeri
826.2Luar Negeri
826.3Tunjangan Belajar
826.4Penempatan Kembali
830KEDUDUKAN Meliputi:   Perhitungan Masa Kerja Penyesuaian Pangkat/Gaji Penghargaan Ijasah Dan   Jenjang Pangkat
831Perhitungan Masa   Kerja
832Penyesuaian Pangkat /   Gaji
832.1Pegawai Golongan
832.2Pegawai Golongan
832.3Pegawai Golongan
832.4Pegawai Golongan
833Penghargaan Ijazah /   Penyesuaian
834Jenjang Pangkat /   Eselonering
850CUTI Meliputi Cuti   Tahunan Cuti Besar Cuti Sakit Cuti Hamil Cuti Naik Haji Cuti Diluar   Tanggungan Negara Dan Cuti Alasan Lain
851Cuti Tahunan
852Cuti Besar
853Cuti Sakit
854Cuti Hamil
855Cuti Naik Haji/Umroh
856Cuti Di Luar   Tangungan Neagara
857Cuti Alasan   Lain/Alasan Penting
870TATA USAHA   KEPEGAWAIAN Meliputi: Formasi, Bezetting, Registrasi,Daftar, Riwayat Hidup,   Hak, Penggajian, Sumpah,/Janji Dan Korps Pegawai
871Formasi
872Bezetting/Daftar Urut   Kepegawaian
873Registrasi
873.1NIP
873.2KARPEG
873.3Legitiminasi/Tanda   Pengenal
873.4Daftar Keluarga   Perkawinan Perceraian Karis Karsu
900KEUANGAN
901Nota Keuangan
902APBN
903APBD
904APBN-P
905Dana Alokasi Umum
906Dana Alokasi Khusus
907Dekonsentrasi   (Pelimpahan Dana Dari Pusat Ke Daerah)
930VERIFIKASI
931SPM Rutin (daftar p)
932SPM Pembangunan   (daftar p)
933Penerimaan (daftar pp
934SPJ Rutin
935SPJ Pembangunan
936Nota Pemeriksaan
937SP Pemindahan   Pembukuan
940PEMBUKUAN
941Penyusunan   Perhitungan Anggaran
942Permintaan Data   Anggaran Laporan Fisik Pembangunan
943Laporan Fisik   Pembangunan
950PERBENDAHARAAN
952Tuntutan Bendaharawan
953Penghapusan Kekayaan   Negara
954Pengangkatan/Penggantian   Pemimpin Proyak Dan Pengangkatan/Pemberhentian Bendaharawan


Download Permendagri Tentang Kode Klasifikasi Surat

Agar lebih paham dan jelas silahkan download dan pelajari permendagari tentang klasifikasi surat dinas.

Permendagri 78 Tahun 2012 Tentang Tata Naskah Dinas.pdf (Unduh)

Lampiran Permendagri Klasifikasi Nomor Surat Dinas.pdf ( Unduh )

Permendagri 135 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas.pdf ( Unduh )

  Demikianlah yang bisa saya share Kode Nomor Surat Dinas Sesuai Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah . Semoga bisa dipedomani dan dilaksanakan bagi sekolah-sekolah agar sesuai dengan standar pola kearsipan pemerintah.


Sumber :  Tas Admin


0 Post a Comment: