Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

IPM dan IPR Jenjang SMP MTs dalam IASP

Akreditasi sekolah menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan tahun 2020 (IASP-2020) sangat berbeda dengan instrumen akreditasi tahun sebelum-sebelumnya.

Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP-2020) menggunakan asumsi bahwa Penilaian performance based (principles based) lebih memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu satuan pendidikan dibanding penilaian compliance based (rule based).

Penilaian akreditasi sekolah/madrasah menggunakan IASP-2020 ini dapat dilihat dari 2 hal yang dinilai yaitu:

(1). Pemenuhan administrasi (compliance) terdiri dari Indikator Compliance Mutlak (ICM)/Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM) dan Indikator Compliance Relatif (ICR)/Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) = 15%

(2). Penilaian kinerja (performance) = 85% didasarkan pada empat komponen yaitu:

(a). Mutu lulusan (30%)

(2). Proses pembelajaran (25%)

(3). Mutu guru (15%)

(4). Manajemen sekolah/madrasah (15%)

Syarat sebuah sekolah/madrasah (S/M) dapat divisitasi, IPM harus terpenuhi semuanya. Penilaian keterpenuhannya hanya ya atau tidak. untuk IPM ada 5 butir pernyataan yang sama untuk semua jenjang yaitu:

Untuk tahun 2020 kemarin dan tahun 2021 ini menurut BAN S/M untuk butir pernyataan 2 yaitu Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah boleh tidak terpenuhi, karena masih banyak sekolah-sekolah yang kepala sekolahnya belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah sementara sekolahnya telah habis masa berlaku akreditasinya.

Sedangkan IPR penilaian keterpenuhan ada rentang skornya yaitu 1, 2, 3 dan 4. IPR ini tergantung pada jenjang sekolah/madrasah, untuk jenjang SMP/MTs ada 9 butir pernyataan yaitu:

Pemenuhan persyaratan administrasi IPM dan IPR ini menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS dan PMP, maka dari itu sekolah disarankan untuk memperbaharui data-data sekolahnya setiap saat.

Penilaian untuk persyaratan administrasi ini dilakukan oleh asesor sebelum kegiatan visitasi yang disebut dengan Asesmen Kecukupan.

Semoga Bermanfaat

#Tulisan Ke-207

#Tagur Hari ke-168

Muaro Sijunjung, 26 Februari 2021

Media Syofyanti, S.Pd., M.Eng (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Cabang Dinas Wilayah V dan Asesor BAN S/M Provinsi Sumatera Barat)


0 Post a Comment: