Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Melalui RUU Sisdiknas
- RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layah sebagai wujud keberpihakan kepada guru
- RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan seusai dengan ketentuan peraturan
- Sedangkan bagi guru yang sudah bekerj namun belum mendapatkan tunjangan profesi, tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi untuk segera mendapat menghasilan yang layak.
- Bagi guru ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, tidak leru lagi antre sertifikasi. Guru ASN tersebut akan mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN.
- Bagi guru non-ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, tidak perlu lagi antre sertifikasi. Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan gaji lebih tinggi bagi guru non-AS sesuai UU Ketenagakerjaan. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.
- Pada intinya, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut. Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu.
- Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
- RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan seusai dengan ketentuan peraturan
- Sedangkan bagi guru yang sudah bekerj namun belum mendapatkan tunjangan profesi, tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi untuk segera mendapat menghasilan yang layak.
- Bagi guru ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, tidak leru lagi antre sertifikasi. Guru ASN tersebut akan mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN.
- Bagi guru non-ASN yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, tidak perlu lagi antre sertifikasi. Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan gaji lebih tinggi bagi guru non-AS sesuai UU Ketenagakerjaan. Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.
- Pada intinya, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut. Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu.
- Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
0 Post a Comment:
Posting Komentar