CARA TAMBAH PTK BARU MELALUI OPERATOR YAYASAN 2022
MEKANISME & PROSEDUR PENAMBAHAN PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN BARU DI SEKOLAH INDUK
- KEWENANGAN
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Data
- SATUAN PENDIDIKAN
- Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan;
- Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik;
- Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik; dan
- Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.
- DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA/PROVINSI/YAYASAN PENDIDIKAN
- Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan;
- Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan
- Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).
- PUSDATIN KEMENDIKBUD
- Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;
- Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belum terekam padadatabase arsip PTK.
- Memadankan identitas PTK Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK;
- Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan
- Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.
- LAMAN & HAK AKSES TAMBAH PTK BARU
- Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
- Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan &
Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan:
- penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan
- penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.
- PERSYARATAN
DOKUMEN PERSYARATAN TAMBAH PTK BARU
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
- bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
- bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
- Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).
- TAHAPAN
- ALUR TAMBAH PTK BARU (SEKOLAH NEGERI)
- Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
- Identitas
- Domisili
- Kepegawaian
- Penugasan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
- NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
- Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
- Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
- Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
- Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
- ALUR TAMBAH PTK BARU (SEKOLAH SWASTA)
- Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan Pendidikan terkait.
- Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:
- Identitas
- Domisili
- Kepegawaian
- Penugasan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin).
- Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator yayasan pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
- Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).
- NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
- Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman data sampai ke tahapan Unggah Dokumen.
- Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru harus mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.
- Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan pendidikan:
- Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.
- Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.
- Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.
- Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.
- Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.
- Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.
- FITUR
- Untuk daftar PTK baru, Klik DAFTAR PTK dari Beranda
- Daftar PTK merupakan daftar yang berisikan PTK-PTK baru yang sudah berhasil direkam oleh Dinas Pendidikan atau Yayasan Pendidikan
- Daftar PTK yang ditampilkan sudah terverifikasi dengan data identitas dari dukcapil.
- Untuk tambah PTK baru, klik TAMBAH pada beranda
- Ada 4 (empat) data tabulasi yang wajib dilengkapi dalam perekaman data PTK baru, meliputi :
- Identitas
- Domisili
- Kepegawaian
- Penugasan
IDENTITAS
- Perekaman data identitas berikut ini haru mengacu pada dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
- NIK atau Nomor Induk Kependudukan, terdiri dari 16 digit angka;
- Nama, cukup jelas;
- Tempat lahir, cukup jelas;
- Tanggal lahir, cukup jelas;
- Jenis Kelamin, dipilih sesuai dai pil;ihan yang disediakan;
- Nama Ibu Kandung, cukup jelas;
- Agama, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- Status pernikahan, dipilih salah satu dari yang disediakan.
- Email, electronic mail atau surat elektronik (surel) harus berstatus aktif dan milik pribadi PTK baru yang bersangkutan;
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.
- Pastikan atribut data master identitas PTK Baru sudah benar sebelum merekam data lainnya.
Jika salah satu dari atribut master berbeda/tidak sesuai dengan data Dukcapil maka perekaman data PTK Baru
tidak bisa di Simpan. - Atribut data master identitas PTK Baru, meliputi:
1. NIK
2. Nama
3. Tanggal lahir
4. Jenis Kelamin
5. Nama Ibu Kandung
DOMISILI
- Perekaman data domisili mengacu pada alamat tempat tinggal PTK Baru:
- Kabupaten/Kota, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- Kecamatan, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakn;
- Alamat Jalan, diisikan nama jalan, nomor rumah, RT dan RW;
- Desa/Kelurahan, diisikan sesuai dengan nama desa/kelurahan tempat tinggal PTK baru;
- Kode Pos, diisikan sesuai dengan kode pos tempat tinggal PTK baru, berupa karakter angka.
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.
KEPEGAWAIAN
- Perekaman data kepegawaian mengacu pada Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) PTK Baru:
- Status Kepegawaian, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- NIP atau Nomor Induk Pegawai, terdiri dari 18 karakter angka, wajib diisi jika jenis status kepegawaian yang
dipilih adalah Calon atau Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS); - Jenis PTK, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- Lembaga Pengangkat, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- SK Pengangkatan, diisikan nomor SK pengangkatan;
- TMT Pengangkatan, Terhitung Mulai Tanggal Pengangkatan diisikan sesuai TMT pengangkatan PTK di satuan pendidikan induk;
- Sumber gaji , dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;
- Sudah Lisensi Kepala Sekolah, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan (sudah/belum).
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.
PENUGASAN
- Perekaman data penugasan mengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru:
- Wilayah, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan, pemilihan wilayah mengacu pada alamat satuan
pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan; - Sekolah, pemilihan sekolah mengacu pada satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan,
pilihan sekolah hanya menampilkan satuan pendidikan aktif dan ber-NPSN; - Nomor surat tugas, dituliskan nomor dari surat tugas atau SK penugasan PTK;
- Tanggal surat tugas, dituliskan tanggal penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK;
- TMT Tugas, Terhitung Mulai Tanggal Tugas diisikan sesuai TMT penugasan PTK di satuan pendidikan induk.
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi
- Pernyataan integritas:
“Dengan ini saya menyatakan bahwa perekaman data dst...”
harus di klik supaya data dapat di Simpan - Proses rekam data diakhiri dengan menekan tombol Simpan
PENUGASAN (KHUSUS PEREKAMAN OLEH YAYASAN)
- Perekaman data penugasan mengacu pada Surat Keputusan
Penugasan (SK Penugasan) PTK baru:
- Wilayah, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan, pemilihan wilayah mengacu pada alamat satuan
pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan; - Sekolah, pemilihan sekolah mengacu pada satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan,
pilihan sekolah hanya menampilkan satuan pendidikan aktif dan ber-NPSN; - Nomor surat tugas, dituliskan nomor dari surat tugas atau SK penugasan PTK;
- Tanggal surat tugas, dituliskan tanggal penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK;
- TMT Tugas, Terhitung Mulai Tanggal Tugas diisikan sesuai TMT penugasan PTK di satuan pendidikan induk.
- SK Penugasan, dokumen SK penugasan harus dipindai dan diunggah sebagai bahan verifikasi dan validasi
dinas pendidikan. Pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah swasta dibawah binaan yayasan pendidikan harus disetujui dinas pendidikan terkait.
- Kolom dengan tanda * menandakan bahwa variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.
APPROVAL PTK BARU (FITUR TAMBAHAN BAGI DINAS PENDIDIKAN)
Persetujuan penambahan PTK baru dari yayasan
- Untuk memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK baru, klik APPROVAL PTK Baru pada beranda. Fitur ini khusus bagi Dinas Pendidikan;
- Klik PROSES untuk memeriksa dokumen SK Penugasan yang diunggah oleh Yayasan Pendidikan, sekaligus tombol AKSI untuk MENYETUJUI/MENOLAK pengajuan penambahan PTK Baru.
TAMBAHAN
- NOTIFIKASI KESALAHAN
- Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK tidak ditemukan di database Dukcapil
Solusi: Memastikan NIK yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK sudah pernah terekam di database Arsip PTK Kemdikbud
Solusi: Melakukan Proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK mengandung karakter selain angka
Solusi: Memastikan NIK yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK belum diisi
Solusi: Merekam NIK sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
NIK kurang/melebihi batas isian NIK (16 karakter angka)
Solusi: Memastikan NIK yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Penulisan nama berbeda dengan nama yang direkam di Dukcapil
Solusi: Memastikan Nama yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Data tanggal lahir yang dipilih berbeda dengan data Dukcapil
Solusi: Memastikan tanggal lahir yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Data jenis kelamin yang dipilih berbeda dengan data Dukcapil
Solusi: Memastikan ulang data Jenis Kelamin mengacu pada Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Penulisan nama ibu kandung berbeda dengan data Dukcapil
Solusi: Memastikan nama ibu kandung yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Pernyataan integritas belum di-klik/dipilih
Solusi: Pernyataan integritas harus diklik/dipilih sebelum menekan tombol Simpan - Jika notifikasi berikut muncul di layar, mengindikasikan bahwa:
Kolom data bertanda * belum diisi/masih kosong
Solusi: Periksa kolom-kolom data bertanda * Pastikan bahwa seluruh data pada kolom bertanda * sudah
diisi dan tidak boleh dibiarkan kosong
Demikianlah petunjuk atau panduan Cara Tambah PTK Baru ke DAPODIK melalui operator Yayasan.
0 Post a Comment:
Posting Komentar