Validasi Tugas Tambahan Dapodik Versi 2022
Validasi Tugas Tambahan
Dapodik Versi Terbaru. Jam tugas tambahan guru yaitu sisi utama dari pemenuhan
jam mengajar guru dalam satu pekan supaya dapat memenuhi batas
sekurang-kurangnya sesuai ketentuan dan syarat terbitnya SKTP/SK dirjen
untuk guru yang bersertifikasi. Hal tersebut dikarenakan jam tambahan dapodik
ini dapat memberi nilai cukup penting.
Berikut merupakan perihal tugas tambahan yang diakui pada aplikasi dapodik versi terbaru berikut ini:
1.
Penambahan tugas tambahan
ptk di aplikasi dapodik cuma pada Satmikal atau Induk/pangkal PTK
bersangkutan.
2.
Jumlah guru dengan jam
tambahan yang sama dalam satu sekolah tentunya tidak bisa lebih dari aturan.
3.
No SK jam tambahan
harus di isi dengan benar serta update sesuai kondisi atau keadaan yang
terbaru.
4.
Tanggal Mulai Tugas
(TMT) yang harus di isi dan valid sesuai masa kadaluarsa SK.
5.
Untuk Tanggal Selesai
Tugas (TST) wajibdiisi bila telah tidak menjabat lagi apabila jam tambahan
tidak sesuai atau tidak valid pastinya jumlah jamnya tidak diakui (= 0 jam).
6.
Yakinkan centangan
sekolah induk mesti di isi pada satmikal atau induk/pangkal PTK
berkaitan.
7.
Satmikal atau sekolah
induk cuma diperbolehan satu (1) untuk tiap-tiap PTK walaupun mengajar di
sebagian unit pendidikan.
8.
Bila satmikal tidak
dicentang serta atau dicentang lebih dari 1 sekolah induk jadi data PTK itu
dipandang TIDAK VALID, yakinkan pada non satmikal dicentang non induk.
9.
Jumlah Jam
mengajar pada sekolah induk minimum 6 jam.
Tugas Tambahan Dapodik Guru SD
1. Kepala sekolah tanpa wakil
2. Seseorang Ka perpustakaan
Tugas Tambahan Dapodik Guru SMP
1.
Seorang Kepala sekolah
1 s.d 3 (Tiga) orang wakil kepala
sekolah, dengan ketetapan sebagai berikut :
Jumlah
rombel 1 sampai 9 satu waka disadari, jumlah rombel 10 sampai 18 dua waka, jumlah
rombel 19 lebih mempunyai tiga orang waka
2.
Satu kepala perpustakaan
3.
Satu kepala laboratorium
Tugas Tambahan Dapodik Guru SMA
1. Satu kepala sekolah
2. 1-3 wakasek, dengan ketetapan : jml rombongan belajar
1 hingga 9 mksimal satu wakil KS disadari, jml rombongan belajar 10 hingga 18
maksimum dua wakil KS, jml rombongan belajar 19 hingga 27 maksimum tiga wakil
KS, jml rombongan belajar diatas 27 mempunyai maksimum 4 wakil KS (Permendikbud
No. 12 Tahun 2017)
3. Ka Laboratorium
4. Ka Perpustakaan
5. Kurikulum 13 : Pembina pramuka (2 Jam/minggu) dengan
ketetapan bila mempunyai 1 s. d 6 rombel mempunyai 1 pembina, bila 7 s. d 12
rombel mempunyai 2 pembina, bila 13 s. d 18 rombel mempunyai 3 pembina apabila
19 lebih jadi 4 pembina
Pekerjaan Penambahan Dapodik Guru SMK
1.
Seorang kepala sekolah
2.
1 - 4 wakil kepala sekolah, dengan mengacu pada peraturan jumlah
rombongan belajar bila 1 sampai 9 maksimum satu wakasek, 10 sampai 18 maksimum
dua wakasek, 19 sampai 27 maksimum tiga wakasek, rombel lebih dari 27 mempunyai
jumlah maksimum 4 (enpat) wakil kepala sekolah.
3.
1 Kepala Lab IPA, sesuai sertifikasinya pendidikan (Kimia,
Fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel Sesuai Program Peminatan
Meliputi
1. satu
paket satu bengkel atau semacamnya,
2. mesti
satu program ketrampilan,
3. SK
KS di ketahui oleh dinas pendidikan setempat
4. 1
Orang Kepala Perpustakaan
5. Kepala
Program Studi : sesuai program yang ada disekolah, latar belakang sertifikasinya
sesuai sama paket ketrampilan di grup progarm tersebut 1 orang KA unit
produksi
Kurikulum 13 Meliputi:
Pembina pramuka (2 jam/minggu) dengan mengacu pada
ketetapan jika mempunyai jumlah 1 s. d 6 rombel jadi 1 pembina, 7 s. d 12
rombel jadi 2 pembina, 13 s. d 18 rombel jadi 3 pembina serta jika 19 rombel
lebih jadi 4 pembina.
Sumber : Dapodik
0 Post a Comment:
Posting Komentar