Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

Cara Mendapatkan KKS, KIP dan Syarat Yang Wajib Dipenuhi




1. Manfaat Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)


Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan KKS. KKS ini bisa menghemat kuota bansos yang Anda dapatkan dari pemerintah. KKS dapat digunakan untuk menghimpun bantuan beras dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Kartu ini bisa digunakan untuk uang elektronik, kartu debit atau ATM yang bisa digunakan untuk transaksi perbankan seperti tarik saldo, beli pulsa, bayar tagihan, dan sejenisnya. Selain itu, kartu ini juga bisa digunakan untuk menabung, sama seperti kartu ATM biasa.

Cara Mendapatkan KKS

Jika Anda belum memiliki KKS ini, bagaimana cara mendapatkan kartu ini? Berikut langkah-langkahnya. Penuhi semua persyaratan. Tunggu hingga verifikasi selesai. Jika sudah selesai maka anda akan membuka buku rekening bank yang menjadi member Himbara dan akan mendapatkan KKS.

Cara Aman Menggunakan KKS

Layaknya kartu ATM, KKS ini juga harus disimpan di tempat yang aman dan tidak boleh hilang. Sayang kalau hilang harus ngurus dan butuh waktu. Berikut tips cara aman menggunakan KKS. Jangan pernah membagikan PIN kartu ini kepada siapa pun.

Karena jika ada yang tahu, maka dia bisa mengambil uang Anda dari saldo KKS Anda tanpa sepengetahuan Anda. Simpan di tempat yang aman. Jika Anda kehilangan KKS ini, segera blokir kartu tersebut ke bank terkait. Ganti PIN kartu secara berkala agar tidak mudah ditebak orang lain. Hindari menggunakan PIN yang berisi tanggal lahir dan nomor telepon Anda, karena ini mudah ditebak.

2. Bagaimana Jika KKS Rusak atau Hilang?

Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan jika KKS Anda rusak (tidak bisa tarik saldo di ATM) atau hilang. Jika hilang, maka segera blokir kartu tersebut dengan menghubungi call center. Namun jika rusak, maka kartu tidak perlu diblokir. Datang ke kantor bank penerbit KKS.

Bawalah beberapa berkas, seperti, KTP, bukti kepemilikan KKS (bisa berupa surat yang diperoleh saat pertama kali mendapatkan KKS), surat kehilangan dari polisi (jika KKS hilang), dan KKS yang rusak. Bank akan memproses. Biasanya kartu baru akan dikenakan biaya. Setiap bank memiliki biaya yang berbeda. Untuk Mandiri dikenakan biaya 15 ribu rupiah.

Kartu ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan nasional bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kartu ini tidak dibagikan kepada semua orang, melainkan kepada orang-orang yang memenuhi kriteria.

Diantaranya adalah penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum mendapatkan pelayanan atau bantuan sosial dan berada di rumah atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), gelandangan dan pengemis yang tinggal di kolong jembatan.

Serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni, korban pelecehan, narkoba dan mantan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Manfaat yang dapat diperoleh bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah setiap bulannya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200 ribu.

Nominal tersebut setidaknya dapat meringankan beban utama PMKS, mencegah penurunan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan PMKS akibat kesulitan ekonomi, serta meningkatkan tanggung jawab sosial bersama. Akibat dampak virus corona, pemerintah kembali mengeluarkan program bantuan sosial (bansos) bagi pemegang kartu keluarga sejahtera.

Syarat pengajuan kartu keluarga sejahtera:

  1. Surat Keterangan dari RT atau RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS tersebut memang warga Panti atau LKS.
  2. Surat pernyataan dari kantor Desa atau Lurah yang menyatakan bahwa PMKS tersebut memang warga Panti atau LKS.
  3. Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Pas Foto.
  5. Foto Tubuh.

Kriteria KKS?

Kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan kartu keluarga sejahtera

  1. Usia 22 tahun ke atas.
  2. Penyandang disabilitas yang tinggal di panti asuhan atau LKS.
  3. Lansia yang tinggal di panti asuhan atau LKS.
  4. Gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti asuhan atau di bawah jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.
  5. Korban penyalahgunaan narkoba yang tinggal di panti jompo atau LKS.
  6. Mantan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (BWBLLP).

Tahapan atau proses pembuatan layanan kartu keluarga sejahtera

Sponsor (LKS atau Yayasan atau Panti Asuhan atau Pesantren atau Perorangan) melakukan pendaftaran melalui portal intelresos sampai menerima email verifikasi dari intelresos. Yang menunjukkan bahwa akun sponsor aktif.

Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten Kota melakukan verifikasi terhadap LKS yang didaftarkan berdasarkan kelengkapan berkas LKS yang diunggah seperti Scan Foto Kelembagaan, Scan Surat Rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.

Dinas Sosial dan Provinsi melakukan verifikasi PMKS yang didaftarkan secara online oleh sponsor (LKS atau Yayasan atau Panti Asuhan atau Ponpes) berdasarkan dokumen yang diunggah oleh sponsor seperti akta RT atau RW atau Lurah, Akta Kelahiran, Kartu Pelajar, dan sebagainya melalui inteligensia.

Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyampaikan Keputusan Menteri Sosial yang dilampiri Data PMKS Calon Penerima Kartu Keluarga kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial cq Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. Ketahui syarat dan cara penarikan dana PIP ini.

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, miskin rentan yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). raport untuk hasil belajar siswa dan surat pemberitahuan bagi penerima BSM. dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah. Setelah mempersiapkan syarat tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan KIP.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, dikutip dari Kemendikbud

  1. Selanjutnya pihak sekolah atau madrasah akan melakukan pencatatan data siswa yang kemudian dikirimkan atau diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Kota setempat. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Dasar Pendidikan (Dapodik).
  2. Dana Program Indonesia Pintar
  3. Kemudian pihak sekolah memasukkan nomor KIP siswa ke layanan Data Dasar Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sedangkan untuk instansi lain harus mengajukan persetujuan ke Dinas Pendidikan setempat
  4. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data proposal dari instansi terkait
  5. Data tersebut akan diolah kembali oleh mereka untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  6. Lembaga pemberi dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP mahasiswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
  7. Lembaga pembiayaan bersama Dinas Pendidikan setempat menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah atau SKB atau PKBM atau LKP 7. Pihak lembaga pendidikan kemudian akan menginformasikan kepada siswa atau orang tuanya bahwa dana tersebut sudah siap untuk dicairkan
  8. Lembaga pendidikan akan membuat sertifikat pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta
  9. Siswa atau orang tua siswa kemudian membawa surat keterangan dan persyaratan lainnya untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur

Terimakasih.

0 Post a Comment: