PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR APRIL s.d SEPTEMBER 2021
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai April hingga September 2021.
Pelaksanaan pembayaran dan Proses Pemutihan setiap harinya di bagi menjadi 3 Sesi.
Sesi pertama dimulai pukul 08.00 s.d 10.00, Sesi kedua pukul 10.00 s.d 12.00 dan sesi ke tiga pukul 13.00 s.d 15.00.
Demikian postingan kali ini semoga bermanfaat dan jika berkenan tinggalkan jejak dibawah terimaksih.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan selama enam bulan sejak tanggal 1 April hingga 31 September 2021, dilakukan di 14 kantor Samsat utama serta 1 Samsat pembantu di 15 kabupaten/kota,
Adapun Kabupaten/Kota yang pelayanan adalah :
1. Kalianda
Pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan di daerah tersebut akan dilakukan secara daring mulai tanggal 1 April 2021 melalui laman berikut ini.
Adapun Kabupaten/Kota yang pelayanan adalah :
1. Kalianda
2. Pesawaran
3. Pringsewu
4. Tanggamus
5. Gunung Sugih
6. Sukadana
7. Liwa
8. Way Kanan
9. Menggala
10. Mesuji
11. Tulang Bawang Barat
12. Pesisir Barat
13. Kota Bumi
14. Kota Metro
15. Kota Bandar Lampung
Pelaksanaan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan di daerah tersebut akan dilakukan secara daring mulai tanggal 1 April 2021 melalui laman berikut ini.
Capon peserta dapat melakukan pendaftaran pada laman pemutihan lampung dengan 3 tahapan yaitu :
2. Melakukan Penginputan Pendaftaran dan
4. Silahkan datang sesuai dengan tiket pendaftaran yang anda Cetak tersebut.
Sesi pertama dimulai pukul 08.00 s.d 10.00, Sesi kedua pukul 10.00 s.d 12.00 dan sesi ke tiga pukul 13.00 s.d 15.00.
Demikian postingan kali ini semoga bermanfaat dan jika berkenan tinggalkan jejak dibawah terimaksih.
0 Post a Comment:
Posting Komentar