Kemendikbud Terapkan Kurikulum Baru di Tahun Ajaran 2021-2022
Inforamsi yang terlamabt tapi Masih Lama untuk di Terpakan dan harus di pelajari.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Maman Fathurrahman mengatakan kurikulum baru mulai diterapkan tahun ajaran 2021/2022 mendatang.
Sekolah penggerak adalah sekolah yang memiliki kepala sekolah lulusan program
guru penggerak dan memiliki guru penggerak dengan jumlah banyak. Guru penggerak
sendiri merupakan program pelatihan guru milik Kemendikbud yang bertujuan
mencari guru yang memiliki potensi berinovasi.
Gambaran Kurikulum 2013 yang disederhanakan menjadi Kurikulum 2021.
1. Kurikulum 2013 dengan
KI/KD per tingkat kelas akan disederhanakan dengan Capaian Pembelajaran per
Fase
2. Kurikulum 2013
“mengunci” jam pelajaran per minggu, sepanjang tahun ajaran selanjutnya Jam pelajaran
akan “dikunci” per tahun dan Fase; satuan pendidikan diharapkan memenuhi total
jam tersebut
3. Guru dapat menggunakan
berbagai perangkat untuk mengajar, tidak harus buku teks dengan model Leveling
. Belum bisa mengembangkan aktivitas belajar harian, masih kesulitan memilih
sumber dan materi ajar, Mandiri, bisa mengembangkan kurikulum untuk keperluan
dirinya, mampu memilih materi dan perangkat mengajar sesuai kebutuhan dirinya,
Mampu mengembangkan kurikulum untuk level sekolah atau rekan gurunya (menjadi
koordinator kurikulum, koordinator mapel, atau koordinator level) Level 1;
Level 2; Level 3;
4. Adanya Digitalisasi
Kurikulum
5. Perubahan terhadap ;
Profil Pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran diupayakan melalui rangkaian
program intrakurikuler (mata pelajaran) dan program penguatan karakter Struktur
Kurikulum
6. Pada jenjang PAUD ; akan
menambahkan lingkup dari STPPA (Permendikbud 137/2014)
·
nilai agama dan moral;
·
fisik-motorik;
·
kognitif;
·
bahasa;
·
sosial-emosional; dan . Dan penambahan jam belajar dari 900 menit/minggu
menjadi Seni
·
seni 1050-1200 menit/minggu
7.
Pada jenjang SD akan diarahkan berbasis Mata Pelajaran dengan
Pengorganisasian mata pelajaran merupakan wewenang satuan pendidikan, meskipun
demikian Pembelajaran TEMATIK di SD tetap bisa dilakukan (jenjang lainnya pun
boleh menggunakan pendekatan ini) dan menjadi kewenangan satuan
pendidikan
8. Pada jenjang SMP tidak ada perubahan yang
signifikan, Total jam belajar sama (38 jam pelajaran per minggu), menjadi mata
pelajaran wajib. Perubahan di SMP fokus pada kompetensi dan isi mata pelajaran,
bukan pada jumlah dan proporsi mata pelajaran
9. Pada jenjang SMA; Peserta didik SMA/sederajat
Kelas 10 meneruskan mata pelajaran dari SMP, sebagai fondasi untuk menentukan
mata pelajaran pilihan yang akan mereka ambil di kelas 11 dan 12. Artinya mata
pelajaran juga akan menjadi di kelas X. Dan karena melanjutkan mata pelajaran
di jenjang sebelumnya maka beberapa mata pelajaran akan dijadikan misalnya
(Fisika, Kimia, Biologi, dst), (Ekonomi, Geografi, Sejarah dst).untuk kelas X.
dan di kelas XI dan XI akan menjadi mata pelajaran pilihan. INFORMATIKA Wajib
Rumpun Mata Pelajaran IPA IPS
10. Setiap SMA wajib membuka : 7 mata pelajaran
dasar dan minimum; 3 mapel kelompok MIPA; 3 mapel kelompok IPS; 1 mapel
kelompok kecakapan hidup dan vokasi. Di kelas 11 dan 12, siswa diwajibkan untuk
mengambil minimal 3 mata pelajaran pilihan dengan syarat min. 1 mapel kelompok
MIPA dan 1 mapel kelompok IPS, 1 mapel kelompok Bahasa dan atau Vokasi. Bagi
sekolah yang tidak membuka kelompok Bahasa dan Vokasi bisa mengambil 2 mapel
pada kelompok IPA/IPS. Sekolah dapat bekerjasama dengan DUDI untuk Mapel Vokasi.
Ada Mapel yang dibuka hanya 1 semester, misalnya Bartender, Ecoprint,
dll.
Jika membutuhkan Filenya silahkan Klik dibawah ini.
Sumber : https://www.fathur.web.id/2020/09/kurikulum-2021-akan-menyengat-banyak.html
0 Post a Comment:
Posting Komentar