Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

Juknis Penulisan Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020


Juknis Penulisan Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2020_  Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah tahun 2020 sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya ini menjadi regulasi baru bagi sekolah didalam melakukan Penulisan Ijazah.

Juknis penulisan Ijazah secara jelas dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020. Peraturan ini menjelaskan tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko Ijazah Pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2019/2020.

Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati bagi sekolah yang akan mengisi blangko Ijazah. Hal ini diatur dalam Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pengisian blangko Ijazah. Berikut ini adalah tata cara pengisian blangko Ijazah:

A. Petunjuk Umum


  • Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut


  • Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  • Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
    • 1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
    • 2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
    • 3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.
    • Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
    • Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
    • Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
      • 1) Seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
      • 2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian
      • 3) Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
    • Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
      • 1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
      • 2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan
      • 3) berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
    • Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    • Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
    • Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan

    B. Petunjuk Khusus 
    • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
    • Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
      • Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
      • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.
      • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
      • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
      • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh : Jepara, 17 Januari 2002
      • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
      • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
      • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induksiswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      • Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk.
      • Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan. 
      • Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan.
      • Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
        • Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah
        • Penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana imaksud pada huruf a) tidak perlu mencantum kan tulisan PLT tau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
        • Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
        • Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel  menyentuh pasfoto.
        • Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
          • Kode penerbitan:
          1. Dalam Negeri (DN)
          2. Luar Negeri (LN)
          3. Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, dan SMALB. Nomor urut kode provinsi sebagai berikut:
          •  DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
          •  DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
          •  DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
          •  DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
          •  DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
          •  DN-06 = Provinsi Aceh;
          •  DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
          •  DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
          •  DN-09 = Provinsi Riau;
          •  DN-10 = Provinsi Jambi;
          •  DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
          •  DN-12 = Provinsi Lampung;
          •  DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
          •  DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
          •  DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
          •  DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur;
          •  DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
          •  DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
          •  DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
          •  DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
          •  DN-21 = Provinsi Maluku;
          •  DN-22 = Provinsi Bali;
          •  DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
          •  DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
          •  DN-25 = Provinsi Papua;
          •  DN-26 = Provinsi Bengkulu;
          •  DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
          •  DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
          •  DN-29 = Provinsi Gorontalo;
          •  DN-30 = Provinsi Banten;
          •  DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
          •  DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
          •  DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
          •  DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
          (4) Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh SILN.

          Jenis Satuan Pendidikan, meliputi:
          (1) SD = SD;
          (2) SDLB = SDLB;
          (3) SMP = SMP;
          (4) SMPLB = SMPLB;
          (5) SMA = SMA; dan
          (6) SMALB = SMALB.

          c) Kode kurikulum, meliputi:
          (1) 06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
          (2) 13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013;
          (3) SPK untuk Satuan Pendidikan Kerjasama.
          d) Nomor Seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit dengan rentang angka 0000001 sampai dengan 9999999
          Demikianlah informasi mengenai Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2020, semoga dapat bermanfaat buat semua. Bagi anda yang ingin membaca lebih detail terkait informasi ini, silahkan anda baca dan unduh pada tautan berikut (unduh)





      Sumber : https://www.infoguruku.net/2020/04/juknis-penulisan-ijazah-sd-smp-sma-smk.html?m=1

      Semoga artikel ini bermanfaat dan jangan lupa untuk share jika artikel ini berasa penting untuk diketahui oleh teman-teman kamu yang lain.

      0 Post a Comment: