Selamat Datang di Blog Ayo Belajar Bersama 4845 Lampung............................................................Blog ini digunakan sebagai contoh untuk pembelajaran Infomatika Peserta Didik di SMP Kartika II-2 Bandar Lampung

P3K Tahun 2024

0 Post a Comment


Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024 - Pengumuman resmi mengenai pendaftaran PPPK 2024 telah dirilis, yang merupakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Seleksi ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Ada beberapa kategori prioritas kelulusan yang diutamakan, yaitu pelamar prioritas seperti guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Terdapat beberapa prioritas kelulusan secara berurutan yang diberlakukan bagi:
1. Pelamar prioritas (guru dan D IV bidan pendidik tahun 2023)
2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Bagi pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di BKN dapat melakukan pendaftaran mulai 1-20 Oktober 2024. Pengumuman seleksi dilakukan sejak 30 September sampai 19 Oktober 2024.

Sementara untuk pendaftaran tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dimulai pada 17 November sampai 31 Desember 2024. Pendaftaran PPPK saat ini dibuka untuk pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non ASN yang terdata di BKN.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, berikut ini syarat dan ketentuan mendaftar:
1. Hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
2. Pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, fungsional, pemula, terampil dan ahli pertama.
3. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan. 

Langkah-Langkah Pendaftaran PPPK 2024

Setelah menyiapkan dokumen, pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar: 
1. Akses Situs Resmi: Buka portal https://sscasn.bkn.go.id.
2. Registrasi Akun: Bagi yang belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan NIK dan nomor KK.
3. Login: Setelah registrasi berhasil, login dengan NIK dan kata sandi. 
4. Isi Data Lengkap: Lengkapi seluruh informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan. 
5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen seperti ijazah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya. 
6. Pilih Formasi: Pilih formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman. 
7. Cek Resume: Pastikan data yang dimasukkan sudah benar sebelum mengirim pendaftaran. 
8. Kirim Pendaftaran: Klik submit setelah semua data dan dokumen diunggah. Simpan bukti pendaftaran. 

Cara Daftar PPPK 2024 

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN pada alamat sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran terdiri atas tahap pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, dan mengunggah dokumen persyaratan. Berikut ini rangkumannya: 

1. Daftar Akun SSCASN 

Pelamar diminta mengisi sejumlah data identitas diri sebagai langkah awal melakukan pendaftaran. Di antaranya yakni: 
1. NIK dan Nomor KK 
2. Nama lengkap 
3. Tempat tanggal lahir 
4. Nomor handphone 
5. Alamat sesuai KTP 
6. Password akun SSCASN 
7. Pertanyaan pengaman 
8. Upload foto KTP maksimal 200 kb 
9. Melakukan swafoto 
10. Cetak kartu informasi akun 
11. Siapkan dokumen KTP, kartu keluarga, ijazah, transkip nilai, pas foto dan dokumen lain yang diminta instansi. 

2. Daftar Formasi 

Setelah menyelesaikan pendaftaran akun, selanjutkan pelamar mengisi data formasi. Berikut poin-poinnya: 
1. Mengisi biodata 
2. Memilih jenis seleksi (PPPK) 
3. Memilih formasi 
4. Mengupload dokumen 
5. Resume 
6. Mencetak kartu pendaftaran 

Jadwal Seleksi PPPK 2024
 
1. Untuk Pelamar Prioritas, Eks THK II, dan Tenaga Non ASN Terdata di BKN 
  • Pengumuman Seleksi: 30 September-19 Oktober 2024 
  • Pendaftaran Seleksi: 1-20 Oktober 2024 
  • Seleksi Administrasi: 1-29 Oktober 2024 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober-1 November 2024 
  • Masa Sanggah: 2-4 November 2024 
  • Jawab Sanggah: 2-6 Oktober 2024 
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5-11 November 2024 
  • Penarikan Data Final: 12-14 November 2024 
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024 
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024 
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-13 Desember 2024 
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024 
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10-21 Desember 2024 
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13-28 Desember 2024 
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024 
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025 
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2024 

2. Untuk Tenaga Non ASN Aktif Bekerja di Instansi Pengumuman 
  • Seleksi: 1-30 November 2024 
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024 
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025 
  • Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025 
  • Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2024 
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Februari 2024 
  • Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025 
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025 
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025 
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2024 
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025 
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025 
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22- 31 Mei 2025 
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025 
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambah: 20 April-22 Mei 2025 
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025 
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025 
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025 

ALUR PENDAFTRAN ASN dan P3K




Read More »

45 Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

0 Post a Comment



1.        Ketuhanan Yang Maha Esa


(1)   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(2)   Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

(3)   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(4)   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(5)   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

(6)   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

(7)   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

 

2.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab


(1)   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

(2)   Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

(3)   Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

(4)   Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

(5)   Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

(6)   Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

(7)   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

(8)   Berani membela kebenaran dan keadilan.

(9)   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. (10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

 

3.        Persatuan Indonesia



(1)   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(2)   Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

(3)   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

(4)   Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

(5)   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6)   Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. (7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 

4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan


(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.

(2)   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

(3)   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

(4)   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

(5)   Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah.

(6)   Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

(7)   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

(8)   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

(9)   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama.

(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

 

5.        Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


(1)     Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

(2)     Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

(3)     Menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban.

(4)     Menghormati hak orang lain.

(5)     Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

(6)     Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

(7)     Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.

(8)     Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.

(9)     Suka bekerja keras.

(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Read More »

KURIKULUM MERDEKA TIDAK JADI MERDEKA

0 Post a Comment



Kurikulum Merdeka
resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional mulai tahun ajaran baru 2024/2025. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kesiapan satuan pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Ada masa transisi hingga maksimal tiga tahun ke depan.

Penetapan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peluncuran Permendikbudristek yang menjadi payung hukum diberlakukannya Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional ini dilakukan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Rabu (27/3/2024) di acara bertajuk Kurikulum Merdeka untuk Meningkatkan Kualiats Pembelajaran di di Jakarta.

Menurut Nadiem, Permendikbudristek memberi kepastian arah kebijakan pendidikan nasional dengan menetapkan Kurikulum Merdeka secara nasional. Bagi sekolah yang belum menerapkan, memiliki waktu dua tahun (bagi daerah non-tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)) dan tiga tahun (bagi daerah 3T) untuk belajar dan menyiapkan diri.

”Kurikulum Merdeka ini pro pada guru, siswa, dan kreativitas. Ini dasarnya. Kita tidak usah repot-repot ngomong terlalu filosofis atau akademis. Ujung-ujungnya simpel saja, kita mau membuat kurikulum yang membuat guru dan murid senang belajar. Kadang-kadang kita terlalu repot dalam terminologi yang terlalu akademis. Secara sederhana Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang membuat guru dan murid senang belajar,” kata Nadiem.

Nadiem memaparkan, transformasi pendidikan lewat merdeka belajar selama ini untuk mewujudkan sekolah yang dicita-citakan. Sekolah semestinya menumbuhkan kompetensi dan karakter semua murid untuk menjadi pelajar sepanjang hayat dengan nilai-nilai Pancasila.

Kurikulum Merdeka disebutkan fokus pada muatan esensial. Muatan wajib dikurangi untuk memberi waktu bagi pembelajaran yang lebih mendalam, bermakna, dan terdiferensiasi.

https://cdn-assetd.kompas.id/F_1lO9xOyCyMw69DIMx1ZwaFq68=/1024x1090/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F27%2Fa13ce249-06f7-43ce-bb17-140e0625a4e0_png.png

Pembelajaran pun agar lebih fleksibel dan kontekstual. Hal ini menjadikan penerapannya di sekolah bisa disesuaikan dengan karakteristik sekolah dan murid serta konteks sosial budaya setempat.

Kurikulum Merdeka juga mendukung penguatan karakter moral, termasuk spiritual, sosial, dan emosional. Penguatan karakter tidak hanya melalui mata pelajaran, tetapi juga melalui alokasi waktu khusus untuk pembelajaran yang aplikatif dan kolaboratif, seperti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Nadiem meyakinkan bahwa Kurikulum Merdeka justru afirmatif untuk memastikan tidak ada anak-anak yang tertinggal dalam belajar. Di Kurikulum 2013 yang lebih fokus pada materi, guru mengejar penuntasan materi sehingga kurang berpusat pada upaya pengembangan potensi siswa.

Kami ingin sekolah dan guru merefleksikan praktik pembelajaran yang meningkatkan kualitas dalam penguasaan kemampuan dasar literasi dan numerasi, kompetensi, dan karakter siswa.

Lebih lanjut, Nadiem memaparkan, dari kajian hasil Asesmen Nasional (AN), terlihat dampak Kurikulum Merdeka mampu mengatasi kesenjangan belajar dan meningkatkan kualitas pembelajaran di semua daerah. Semakin lama sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka, skor literasi dan numerasi siswa meningkat. Capaian ini terjadi baik di sekolah daerah tertinggal maupun tidak tertinggal.

https://cdn-assetd.kompas.id/A71Z3ac2TQz4-U47NH7rghWIMPQ=/1024x707/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F16%2F7d57dfb3-154c-4cc4-a304-b20d2a7919f6_jpg.jpg

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, Kurikulum Merdeka disusun sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak tahun 2021. Saat ini sekitar 300.000 sekolah atau sekitar 80 persen, termasuk 6.000 sekolah di daerah tertinggal, sudah mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Adapun sekitar 20 persen sekolah yang belum menerapkannya masih ada masa transisi hingga tahun ajaran 2027/2028.

Penerapan bermakna

Anindito menegaskan, pemerintah lebih fokus pada penerapan Kurikulum Merdeka yang bermakna, yang membawa perubahan pembelajaran di sekolah dan kelas. Hal ini diharapkan menjadikan para siswa memiliki pengalaman belajar yang bermakna.

”Target kami bukan ingin dengan cepat semua atau 100 persen sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Semuanya tergantung kesiapan sekolah sehingga perubahan paradigma pembelajaran yang berpusat pada siswa dilakukan berkelanjutan dan menjadi kerja kolaboratif semua pihak di sekolah,” ujar Anindito.

Menurut Anindito, sebanyak 80 persen sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, baik secara sebagian maupun penuh, tetap diberi kebebasan untuk menerapkan secara bertahap. ”Secara umum, kan, banyak yang baru menerapkan satu tahun. Untuk penerapan di tahun ajaran 2024/2025, sekolah bisa langsung menerapkan di semua jenjang maupun sebagian. Intinya kita tetap mendorong implementasi Kurikulum Merdeka yang bermakna supaya berdampak pada kualitas pendidikan,” ujar Anindito.

Bagi 20 persen sekolah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dibuka pendaftaran. Sekolah dapat memutuskan sendiri rencana penerapan sesuai kesiapan. Transisi untuk sekolah di daerah non-3T selama dua tahun, sedangkan di daerah 3T selama tiga tahun.

”Kami tidak ingin di atas kertas 100 persen semua sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka, tetapi praktik pembelajaran tidak lebih baik. Transisi yang cukup panjang ini karena kami ingin sekolah dan guru merefleksikan praktik pembelajaran yang meningkatkan kualitas dalam penguasaan kemampuan dasar literasi dan numerasi, kompetensi, dan karakter siswa,” kata Anindito.

Intan Purnama, guru SD di Kota Batam, mengatakan, sekolahnya sudah dua tahun menerapkan Kurikulum Merdeka dimulai dari mandiri belajar dan kini mandiri berbagi. Para guru pun mulai berbenah dengan cara pembelajaran yang berpusat pada siswa dan tidak sekadar menyampaikan materi dan menguji.

Ketika mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, guru diperkenalkan dengan asesmen awal untuk memahami kondisi dan latar belakang siswa. Lalu, guru menerapkan diferensiasi pembelajaran agar siswa mampu berkembang sesuai potensinya.

Para guru memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk mencari inspirasi dalam merancang materi dan perangkat pembelajaran yang efektif. Selain itu, sekolah pun semakin kolaboratif mengajak orangtua lebih terlibat, termasuk masyarakat lokal dan pemerintah setempat.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Meranti Sumatera Utara Khairina Lubis mengatakan, Kurikulum Merdeka memperkuat pendidikan karakter melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Perwujudan Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; berkebinekaan global; bergotong royong; kreatif; bernalar kritis; dan kreatif.

”Kami mengadakan in-house training bagi guru untuk memahami P5. Selanjutnya, kami melibatkan para guru dan pengurus OSIS sebagai perwakilan murid untuk mendesain pembelajaran P5 yang sesuai dengan kondisi, kemampuan, dan aset yang dimiliki sekolah,” ujarnya. Dari diskusi ini, ucapnya, disepakati tema ”Bangunlah Jiwa dan Raganya” dengan topik ”Stop Bullying” untuk pelaksanaan P5 di sekolah.

Khairina menekankan bahwa P5 di sekolahnya tidak membebani murid atau pun orangtua karena dapat terlaksana dengan biaya nol rupiah. Dalam membuat karya, para murid berkreasi memanfaatkan benda-benda yang ada di sekitarnya serta menjalani proses bekerja sama dan berkolaborasi. Proses tersebut sangat penting dalam membentuk profil Pelajar Pancasila dan mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, bebas dari perundungan.

Sumber Aslinya dari sini

Unduhan Perment dll ada dini


Read More »

DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

0 Post a Comment


Saat ini Pengelolaan DTKS dilaksanakan berdasarkan Berdasarkan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2021, diantaranya berisi :

DEFINISI
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang berisi data perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat meliputi :
a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

KRITERIA
Kriteria DTKS meliputi :
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana;
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau
h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

PENGELOLAAN
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui tahapan:
a. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi;
b. Pengendalian/ Penjaminan Kualitas;
c. penetapan; dan
d. penggunaan.

PROSES USULAN DATA
Proses Usulan Data berasal dari:
a. rukun tetangga/ rukun warga;
b. kepala dusun;
c. lurah atau kepala desa atau nama lain;
d. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; dan/ atau
e. pendaftaran mandiri kepada perangkat desa atau kelurahan atau nama lain.

dapat diajukan melalui :
a. musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain;
b. usulan Kementerian Sosial; atau
c. pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG (*saat ini belum tersedia)

VERIFIKASI DAN VALIDASI
Dapat dilakukan oleh :
a. Kementerian Sosial RI (untuk data usulan dari Kementerian Sosial)
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pengiriman usulan data kepada Pusdatin Kemensos dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan Pengesahan Kepala Daerah melalui aplikasi SIKS-NG.



Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?

Jawab :

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa Muskal/Muskel/Pengesahan Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.

Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 150/HUK/2022, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).


2.  Apakah ada kriteria tertentu untuk Fakir Miskin yang mendapat prioritas untuk diusulkan ke dalam DTKS dan atau penerima bansos?

Jawab :

Menteri Sosial RI telah menerbitkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 per 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.


3. Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI?

Jawab :

Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan NAMA dan ALAMAT yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya. Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.

Selengkapnya silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna laman cekbansos.kemensos.go.id

Perlu dipahami bahwa pengecekan melalui laman ini tidak berbasis NIK, sehingga apabila kebetulan di suatu wilayah terdapat kesamaan Nama dan Usia, maka sulit menentukan data mana yang dimaksud. Apabila pengecekan bertujuan untuk memastikan status kepesertaan bansos, disarankan menggunakan pengecekan berbasis NIK.


4. Bagaimana cara mengetahui secara pasti keberadaan saya dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?

Jawab :

Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan melakukan pengecekan berbasis NIK. Beberapa opsi untuk melakukan pengecekan berbasis NIK di antaranya :

1) Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan (khusus untuk wilayah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Operator SIKS-NG di Desa/Kalurahan/Kelurahan) sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.

2) Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.

3) Secara mandiri melalui mobile app Cek Bansos
Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai KTP dan Kartu Keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.

Selengkapnya silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna Mobile App Cek Bansos


5. Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?

Jawab :

DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.

Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.


6. Saya sudah 4 tahun menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tetapi 1 tahun terakhir ini mengapa tidak pernah cair?

Jawab :

Perlu diluruskan bahwa saat ini kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum tentu berarti merupakan fakir miskin/penerima bansos aktif. Kepemilikan KKS juga bisa menandakan bahwa seseorang/keluarga tersebut sebelumnya pernah menjadi penerima bansos, yang saat ini bisa jadi sudah bukan penerima bansos.

Perlu dipahami pula bahwa KKS diterbitkan oleh HIMBARA/Bank yang ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai penyalur bansos sebagai alat transaksi, agar KPM dapat mencairkan saldo bansos yang ada di rekeningnya. Bank diperintahkan oleh Menteri Sosial untuk menyalurkan bansos hanya kepada pemilik rekening yang datanya terdaftar dalam surat perintah pembayaran.

Dengan demikian ada beberapa kemungkinan yang mempengaruhi pencairan bansos di rekening KKS :

  1. Sudah bukan penerima bansos.
    Beberapa kemungkinannya antara sudah mengundurkan diri/graduasi, sudah tidak masuk DTKS,
  2. Perubahan data adminduk KPM yang mengakibatkan data di rekening tidak tidak sinkron
    Meninggal, pindah adminduk, berganti Kartu Keluarga, dll.
  3. Pergantian Penyalur.
    Beberapa kemungkinannya antara peralihan penyaluran dari yang semula melalui HIMBARA jadi melalui PT POS, atau pergantian antara HIMBARA misal mulai tahun ini BSI masuk ke dalam daftar HIMBARA yang ditunjuk oleh Menteri Sosial (Kepmensos No 53/HUK/2023).

7. Saya dulu pernah dapat bansos PKH / BPNT sewaktu masih tinggal di alamat A. Tetapi sejak pindah rumah dan punya KK baru di alamat B mengapa bansosnya berhenti?

Jawab :

Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.

Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial. Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP. Selengkapnya terkait pengusulan ada di FAQ No. 1.

Sebelum seseorang/keluarga mengajukan pengusulan bansos, perlu dipastikan dulu status keberadaannya dalam DTKS. Proses ini dapat dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP daerah asal. Apabila masih masuk dalam DTKS, maka data akan dipadankan melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal menggunakan menggunakan KK/KTP yang sudah pindah ke daerah tujuan untuk memproses Pindah DTKS. Akan tetapi bila pada saat pengecekan NIK YBS sudh tidak masuk dalam DTKS, maka kembali ke FAQ No.1.


8. Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH/KKS) tidak tepat sasaran?

Jawab :

Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.

Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. Info lebih lanjut mengenai menu Usul Sanggah CekBansos silakan saksikan tayangan berikut :
Tautan Video “Aplikasi Cek Bansos Menu Usul Dan Sanggah” oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI
Tautan Video “Yuk Cek Menu “Usul” dan “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos!” oleh Kementerian Sosial RI


9. Hal apa saja yang dapat menyebabkan seseorang/keluarga tidak lagi menjadi penerima bansos?

Jawab :

1) Keluar dari DTKS;
2) Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;
2) Mengundurkan diri secara sukarela;
3) Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;
4) Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.


10. Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?

Jawab :

Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :

1) Ibu hamil/menyusui;
2) Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
3) Anak SD/MI atau sederajat;
4) Anak SMP/MTs atau sederajat;
5) Anak SMA/MA atau sederajat;
6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
7) Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan
8) Penyandang disabilitas berat.

Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH. Untuk informasi terkait mekanisme calon peserta PKH dapat Klik disini


11. Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi “YA” tapi di kolom Keterangan berisi “ART”. Apakah bisa dapat bantuan?

atau

Hasil Cekbansos saya status penerima PKH berisi “YA” tapi periode tidak ada (kosong).

Jawab :

ART merupakan kependekan dari Anggota Rumah Tangga. Kemunculan keterangan tersebut dalam cekbansos, artinya Nama dan pengaturan alamat yang dimasukkan terdeteksi sebagai anggota rumahtangga/anggota keluarga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perlu diketahui bahwa PKH merupakan program berbasis keluarga, bukan individu. Apabila keluarga anda merupakan KPM PKH, artinya seluruh anggota keluarga anda yang ada dalam KK yang sama akan terdeteksi sebagai penerima apabila melakukan pengecekan.

Kemungkinan keluarga anda pernah menjadi KPM PKH namun statusnya nonaktifatau pernah/sedang diusulkan namun tidak sampai pada tahap pengesahan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.


12. Ibu saya merupakan penerima bantuan PKH yang berstatus pengurus (pemegang rekening). Namun Beberapa hari yang lalu meninggal. Apakah bisa digantikan anggota keluarga yang lain??

Jawab :

Bisa, melalui mekanisme pergantian pengurus.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam mekanisme pergantian pengurus, yang bisa dilakukan penggantian pengurus HANYA penerima bansos yang aktif di periode terakhir.
Syarat pengurus pengganti :

  1. HARUS ada di keluarga (satu KK dengan almarhum/ah)
  2. Masuk DTKS
  3. Data administrasi kependudukannya valid (tidak ganda, sudah rekam E-KTP, dll)
  4. Berusia di atas 17 tahun

13. Hasil Cekbansos saya mendapatkan bansos PBI. Tetapi kenapa saya tidak pernah menerima dananya?

Jawab :

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.


14. Saya mendapatkan bantuan sebagai PBI JK. Tetapi pada saat akan menggunakan layanan kesehatan status kepesertaan saya kok nonaktif. Bagaimana ini?

Jawab :

Penonaktifan kepesertaan PBI JK dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya :

  1. Meninggal
  2. Pindah Segmen kepesertaan JKN
    Contoh : YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU).
  3. Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan
    Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain,
    NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk
    NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS.
  4. Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak atau terindikasi mampu.
  5. Keluar dari DTKS baik karena mengundurkan diri secara sukarela maupun dikeluarkan dari DTKS by system karena salah satu dari sebab-sebab sebagaimana disebutkan di FAQ Nomor 15.
  6. Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.

Jika pada saat akan mengakses layanan kesehatan peserta PBI mengalami salah satu dari kendala di atas, disarankan untuk melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kab/Kota dengan menunjukkan KTP dan KK untuk dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tatacara Perubahan Data PBI JK, apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masih masuk dalam DTKS dan layak, maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI. Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan PBI harus kembali melalui proses pengusulan.

Tetapi sejak turunnya edaran dari Sekjen Pusdatin Kemensos Nomor 2430/10/DI.02/11/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Mekanisme Reaktivasi PBI-JK, proses reaktivasi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmensos 150/HUK/2022 dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Peserta yang akan direaktivasi wajib melaporkan kepada petugas pengisi data desa/kelurahan yang memiliki akses Aplikasi SIKS-NG atau kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang akan direaktivasi menjadi peserta PBI-JK;
  3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG;
  4. Dokumen usulan wajib disahkan dengan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang berhak mewakili atas nama Kepala Daerah;
  5. Calon peserta yang telah disahkan, akan diterima sebagai peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota tidak tersedia, maka usulan data akan dimasukkan dalam daftar tunggu usulan hingga kuota tersedia;
  6. Menteri Sosial menetapkan peserta PBI-JK.

15. Orangtua saya lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan. Sebelumnya mereka merupakan penerima PBI, PKH dan BPNT. Tetapi 2 periode terakhir ini mengapa mereka tidak lagi menerima. Apakah ada kaitannya dengan diterimanya saya sebagai CPNS?

Jawab :

Benar.
Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 37/1.7/DI.02/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 terkait Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bantuan Sosial, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos.
Pada praktiknya, hal ini berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan ASN/PNS/TNI/POLRI/Karyawan Swasta/Pensiunan. Kementerian Sosial melakukan identifikasi dengan cara sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, BPJS Ketenagakerjaan, dll. Melalui upaya tersebut, KPM bansos dan PBI yang dalam keluarganya terdapat salah satu dari daftar berikut :

  • ASN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan/Guru Sertifikasi/Pekerjaan yang tidak layak menerima bansos
  • Pekerja dengan upah di atas UMK/UMP
  • Terdaftar dalam SK badan usaha
  • Pendamping Sosial
  • Eks NAPI
    maka akan dikeluarkan dari DTKS, sehingga otomatis kepesertaan program lainnya tidak aktif.


BUKU SAKU DTKS

FAQ SUMBER LAIN

  1. Apa itu DTKS?

Jawab
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah amanat Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 pasal 10 ayat (2) sebagai tanggung jawab Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang digunakan untuk sumber data dalam penanganan fakir miskin.

  1. Apa saja lingkup penanganan fakir miskin?

Jawab
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk :
a. Pengembangan potensi diri
b. Bantuan pangan dan sandang
c. Penyediaan pelayanan perumahan
d. Penyediaan pelayanan kesehatan
e. Penyediaan pelayanan pendidikan
f. Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha
g. Bantuan hukum; dan/atau
h. Pelayanan social

  1. Kenapa bantuan sosial harus berdasarkan DTKS?

Jawab
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (2) DTKS yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.

  1. Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?

Jawab :

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.

Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 73/HUK/2024, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

  1. Apakah ada kriteria tertentu untuk Fakir Miskin yang mendapat prioritas untuk diusulkan ke dalam DTKS dan atau penerima bansos?

Jawab :

Menteri Sosial RI telah menerbitkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 per 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.

  1. Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI?

Jawab :

Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan NAMA dan ALAMAT yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya. Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.

Selengkapnya silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna laman cekbansos.kemensos.go.id

Perlu dipahami bahwa pengecekan melalui laman ini tidak berbasis NIK, sehingga apabila kebetulan di suatu wilayah terdapat kesamaan Nama dan Usia, maka sulit menentukan data mana yang dimaksud. Apabila pengecekan bertujuan untuk memastikan status kepesertaan bansos, disarankan menggunakan pengecekan berbasis NIK.

  1. Bagaimana cara mengetahui secara pasti keberadaan saya dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?

Jawab :

Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan melakukan pengecekan berbasis NIK. Beberapa opsi untuk melakukan pengecekan berbasis NIK di antaranya :

1) Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan (khusus untuk wilayah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Operator SIKS-NG di Desa/Kalurahan/Kelurahan) sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.

2) Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.

3) Secara mandiri melalui mobile app Cek Bansos
Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai KTP dan Kartu Keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.

  1. Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?

Jawab :

DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.

Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.

  1. Saya sudah 4 tahun menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tetapi 1 tahun terakhir ini mengapa tidak pernah cair?

Jawab :

Perlu diluruskan bahwa saat ini kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum tentu berarti merupakan fakir miskin/penerima bansos aktif. Kepemilikan KKS juga bisa menandakan bahwa seseorang/keluarga tersebut sebelumnya pernah menjadi penerima bansos, yang saat ini bisa jadi sudah bukan penerima bansos.

Perlu dipahami pula bahwa KKS diterbitkan oleh HIMBARA/Bank yang ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai penyalur bansos sebagai alat transaksi, agar KPM dapat mencairkan saldo bansos yang ada di rekeningnya. Bank diperintahkan oleh Menteri Sosial untuk menyalurkan bansos hanya kepada pemilik rekening yang datanya terdaftar dalam surat perintah pembayaran.

Dengan demikian ada beberapa kemungkinan yang mempengaruhi pencairan bansos di rekening KKS :

Sudah bukan penerima bansos.
Beberapa kemungkinannya antara sudah mengundurkan diri/graduasi, sudah tidak masuk DTKS,
Perubahan data adminduk KPM yang mengakibatkan data di rekening tidak tidak sinkron
Meninggal, pindah adminduk, berganti Kartu Keluarga, dll.
Pergantian Penyalur.
Beberapa kemungkinannya antara peralihan penyaluran dari yang semula melalui HIMBARA jadi melalui PT POS, atau pergantian antara HIMBARA misal mulai tahun ini BSI masuk ke dalam daftar HIMBARA yang ditunjuk oleh Menteri Sosial (Kepmensos No 53/HUK/2023).
  1. Saya dulu pernah dapat bansos PKH / BPNT sewaktu masih tinggal di alamat A. Tetapi sejak pindah rumah dan punya KK baru di alamat B mengapa bansosnya berhenti?

Jawab :

Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.

Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial. Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP. Selengkapnya terkait pengusulan ada di FAQ No. 1.

Sebelum seseorang/keluarga mengajukan pengusulan bansos, perlu dipastikan dulu status keberadaannya dalam DTKS. Proses ini dapat dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP daerah asal. Apabila masih masuk dalam DTKS, maka data akan dipadankan melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal menggunakan menggunakan KK/KTP yang sudah pindah ke daerah tujuan untuk memproses Pindah DTKS. Akan tetapi bila pada saat pengecekan NIK YBS sudh tidak masuk dalam DTKS, maka kembali ke FAQ No.3.

  1. Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH/KKS) tidak tepat sasaran?

Jawab :

Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.

Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. Info lebih lanjut mengenai menu Usul Sanggah CekBansos silakan saksikan tayangan berikut :
Tautan Video “Aplikasi Cek Bansos Menu Usul Dan Sanggah” oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI
Tautan Video “Yuk Cek Menu “Usul” dan “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos!” oleh Kementerian Sosial RI

  1. Hal apa saja yang dapat menyebabkan seseorang/keluarga tidak lagi menjadi penerima bansos?

Jawab :

1) Keluar dari DTKS;
2) Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;
2) Mengundurkan diri secara sukarela;
3) Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;
4) Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.

  1. Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?

Jawab :

Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :

1) Ibu hamil/menyusui;
2) Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
3) Anak SD/MI atau sederajat;
4) Anak SMP/MTs atau sederajat;
5) Anak SMA/MA atau sederajat;

  1. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
    7) Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan
    8) Penyandang disabilitas berat.

Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH.

  1. Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi “YA” tapi di kolom Keterangan berisi “ART”. Apakah bisa dapat bantuan?

atau

Hasil Cekbansos saya status penerima PKH berisi “YA” tapi periode tidak ada (kosong).

Jawab :

ART merupakan kependekan dari Anggota Rumah Tangga. Kemunculan keterangan tersebut dalam cekbansos, artinya Nama dan pengaturan alamat yang dimasukkan terdeteksi sebagai anggota rumahtangga/anggota keluarga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perlu diketahui bahwa PKH merupakan program berbasis keluarga, bukan individu. Apabila keluarga anda merupakan KPM PKH, artinya seluruh anggota keluarga anda yang ada dalam KK yang sama akan terdeteksi sebagai penerima apabila melakukan pengecekan.

Kemungkinan keluarga anda pernah menjadi KPM PKH namun statusnya nonaktif, atau pernah/sedang diusulkan namun tidak sampai pada tahap pengesahan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.

  1. Ibu saya merupakan penerima bantuan PKH yang berstatus pengurus (pemegang rekening). Namun Beberapa hari yang lalu meninggal. Apakah bisa digantikan anggota keluarga yang lain??

Jawab :

Bisa, melalui mekanisme pergantian pengurus.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam mekanisme pergantian pengurus, yang bisa dilakukan penggantian pengurus HANYA penerima bansos yang aktif di periode terakhir.
Syarat pengurus pengganti :

HARUS ada di keluarga (satu KK dengan almarhum/ah)
Masuk DTKS
Data administrasi kependudukannya valid (tidak ganda, sudah rekam E-KTP, dll)
Berusia di atas 17 tahun

16.Hasil Cekbansos saya mendapatkan bansos PBI. Tetapi kenapa saya tidak pernah menerima dananya?

Jawab :

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

  1. Saya mendapatkan bantuan sebagai PBI JK. Tetapi pada saat akan menggunakan layanan kesehatan status kepesertaan saya kok nonaktif. Bagaimana ini?

Jawab :

Penonaktifan kepesertaan PBI JK dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya :

Meninggal
Pindah Segmen kepesertaan JKN
Contoh : YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU).
Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan
Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain,
NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk
NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS.
Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak atau terindikasi mampu.
Keluar dari DTKS baik karena mengundurkan diri secara sukarela maupun dikeluarkan dari DTKS by system karena salah satu dari sebab-sebab sebagaimana disebutkan di FAQ Nomor 15.
Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.

Jika pada saat akan mengakses layanan kesehatan peserta PBI mengalami salah satu dari kendala di atas, disarankan untuk melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kab/Kota sesuai alamat KTP dengan menunjukkan KTP dan KK untuk dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tatacara Perubahan Data PBI JK, apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masih masuk dalam DTKS dan layak, maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI. Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan PBI harus kembali melalui proses pengusulan.

Tetapi sejak turunnya edaran dari Sekjen Pusdatin Kemensos Nomor 2430/10/DI.02/11/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Mekanisme Reaktivasi PBI-JK, proses reaktivasi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmensos No 150/HUK/2022 (saat ini telah digantikan oleh Kepmensos 73/HUK/2024) dengan mekanisme sebagai berikut :

Peserta yang akan direaktivasi wajib melaporkan kepada petugas pengisi data desa/kelurahan yang memiliki akses Aplikasi SIKS-NG atau kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang akan direaktivasi menjadi peserta PBI-JK;
Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG;
Dokumen usulan wajib disahkan dengan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang berhak mewakili atas nama Kepala Daerah;
Calon peserta yang telah disahkan, akan diterima sebagai peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota tidak tersedia, maka usulan data akan dimasukkan dalam daftar tunggu usulan hingga kuota tersedia;
Menteri Sosial menetapkan peserta PBI-JK.
  1. Orangtua saya lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan. Sebelumnya mereka merupakan penerima PBI, PKH dan BPNT. Tetapi 2 periode terakhir ini mengapa mereka tidak lagi menerima. Apakah ada kaitannya dengan diterimanya saya sebagai CPNS?

Jawab :

Benar.
Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 73/10/DI.02/1/2023 tanggal 9 Januari 2023 terkait Pemberitahuan Proses Usulan, Verifikasi Kelayakan, dan Pemutakhiran Data, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos.
Pada praktiknya, hal ini berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan yang tidak diperbolehkan. Kementerian Sosial melakukan identifikasi dengan cara sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, BPJS Ketenagakerjaan, dll. Melalui upaya tersebut, KPM bansos dan PBI yang dalam keluarganya terdapat salah satu dari daftar berikut :

a. ASN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan/Guru Sertifikasi/Pekerjaan yang tidak layak menerima bansos
b. Pekerja dengan upah di atas UMK/UMP
c. Terdaftar dalam SK badan usaha
d. Pendamping Sosial
e. Eks NAPI
f. maka akan dikeluarkan dari DTKS, sehingga otomatis kepesertaan program lainnya tidak aktif.
  1. Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?

Jawab
Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria : 1. Ibu hamil/menyusui 2. Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun. 3. Anak SD/MI atau sederajat; 4. Anak SMP/MTs atau sederajat; 5. Anak SMA/MA atau sederajat; 6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 7. Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan 8. Penyandang disabilitas berat. Jika tidak memiliki salah satu komponen di atas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH.



Read More »